Satukanal.com, Nasional– Pengumuman PPPK Kesehatan 2022 bisa dilihat pada 28-19 Desember 2022 melalui laman resmi BKN: sccasn.bkn.go.id. Lantas, bagaimana cara melihat penguman tersebut? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Diketahui, saat ini sebagaimana sesuai jadwal bahwa hasil seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 masuk pengumuman yakni pada tanggal 28-29 Desember 2022.
Selanjutnya, peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus atau keberatan dengan hasil pengumuman kelulusan PPPK kesehatan 2022 bisa melakukan sanggahan.
Sedangkan masa sanggah yang diberikan panitia seleksi yaitu pada tanggal 29-31 Desember 2022. Nantinya, panitia seleksi menjawab sanggahan dari peserta seleksi mulai 29 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.
Kemudian untuk pengumuman final kelulusan PPPK Kesehatan 2022 akan dapat diketahui yaitu pada 5-6 Januari 2023.
Setelah nantinya pengumuman final kelulusan PPPK Kesehatan 2022, peserta lulus seleksi kemudian untuk melakukan pemberkasan berupa pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pada 7-31 Januari 2023.
Dilanjutkan, usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) bagi PPPK Tenga Kesehatan 2022 akan dilaksanakan pada 1-28 Februari 2023.
Cara Melihat Pengumuman PPPK Kesehatan 2022
Adapun cara cek pengumuman kelulusan PPPK Kesehatan 2022 dapat melalui portal SSCASN BKN. Caranya sebagai berikut:
- Buka portal SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu Login
- Masukkan NIK dan password
- Klik menu Masuk
- Notifikasi kelulusan akan muncul di dashboard
Sebagai informasi, selain di SSCAN BKN peserta seleksi dapat mengecek Pengumuman PPPK Kesehatan 2022 melalui masing-masing website instansi tempat peserta melakukan seleksi.
Sebelum Pengumuman PPPK Kesehatan 2022, mayoritas peserta seleksi PPPK (P3K) Nakes sudah bisa memprediksi apakah lulus atau tidak. Terlebih, hasil seleksi kompetensi telah diumumkan oleh masing-masing instansi beberapa waktu lalu.
Nilai hasil seleksi kompetensi ditambah dengan afirmasi atau penambahan nilai bagi tenaga honorer kategori II (THK II) dan non ASN alias tenaga honorer.
Hasil penjumlahan itulah yang dijadikan dasar untuk menentukan kelulusan peserta seleksi. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) dengan nilai tertinggi akan dinyatakan lulus.
Peserta yang tidak lulus seleksi atau keberatan dengan hasil pengumuman kelulusan dapat melakukan sanggah.
(adin)