LBH Rumah Keadilan, Nganjuk, (Kamis, 25/01/2024) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) secara resmi menjalin kemitraan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pengadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB.
Posbakum ini adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Nganjuk dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat atau Penerima Bantuan Hukum. Jenis layanan di Posbakum Pengadilan sendiri berdasarkan Pasal 25 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 meliputi: a. pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum; b. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan; c. penyediaan informasi daftar organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Posbakum bertujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu dan terlibat dalam perkara di Pengadilan Negeri Nganjuk, sehingga mereka dapat dengan mudah berkonsultasi dan mendapatkan bantuan hukum dari paralegal atau advokat yang telah disiapkan oleh Pengadilan Negeri Nganjuk secara gratis. Dengan adanya posbakum ini akan menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
LBH Rumah Keadilan sendiri adalah lembaga bantuan hukum yang berdedikasi untuk memastikan akses yang setara terhadap keadilan bagi semua lapisan masyarakat, khususnya mereka yang menghadapi kendala keuangan atau kurang mampu secara finansial.
Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung pada Kamis, 25 Januari 2024, menegaskan komitmen LBH Rumah Keadilan dan Posbakumadin dalam meningkatkan akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Nganjuk.
Pewarta : LBH Rumah Keadilan