Satukanal.com, Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bakal penerapan uji coba satu arah di Kawasan Kayutangan Heritage mulai tanggal 23 Januari 2023 mendatang.
Namun, persiapan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menerapkan uji coba tersebut terkesan tal jelas.
Sebab, sebelumnya Pemkot Malang melakukan pembongkaran atas median di Jalan Semeru pada Selasa (10/1/2023) lalu.
Namun sehari setelahnya, tepatnya pada Rabu (11/1/2023) siang, median yang telah dibongkar tersebut kembali dipasang.
Wali Kota Malang, Sutiaji menuturkan, bahwa median tersebut tetap akan dilakukan pembongkaran.
“Tetap dibongkar (median), itu kan memang harus. Rekomendasi dari forum lalu lintas itu harus dilakukan pembongkaran, kemarin mungkin ada miss (kesalahan). Ya namanya uji coba,” jelas Sutiaji, Kamis (12/1/2023).
Pembongkaran median, kata Sutiaji, harus terlaksana dan diselesaikan sebelum hari-H uji coba penerapan satu arah di Kawasan Kayutangan Heritage.
Hal itu agar bisa mengurai kemacetan di kawasan tersebut. Penerapan uji coba di Kawasan Kayutangan Heritage sendiri diperkirakan akan terlaksana selama tiga bulan lamanya.
“Kota Malang itu untuk mengurai kemacetan ada dua cara, pertama infrastruktur dan yang kedua rekayasa, manajemen rekayasa. Itu rekomendasi forum lalu lintas, tenaga ahli, ada Polres dan komunitas nanti kita sosialisasi dulu. Mohon maaf ini harus diikuti dulu, untuk kepentingan masyarakat banyak dan bukan kepentingan perseorangan. Jangka waktu uji coba sekitar tiga bulan,” papar Sutiaji.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto menjelakan, bahwa bongkar-pasang median di Jalan Semeru dilakukan karena beberapa alasan.
“Pembongkaran kemarin dilakukan oleh DPUPRPKP, itu dari hasil kesepakatan. Panjenengan (anda) pasti tau masih ada penolakan dari beberapa masyarakat. Itu kita kembalikan bukan karena batal, tapi karena posisinya waktu itu berserakan maka kita kembalikan lagi biar tidak mengganggu arus lalu lintas, sehingga tidak mengakibatkan kecelakaan,” papar Dandung.
Dandung melanjutkan, terkait kelanjutan median pihaknya masih akan menunggu instruksi dan koordinasi dari Dishub Kota Malang.
Sedangkan perihal nasib pemindahan Tugu Adipura yang berada di Jalan Semeru berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
“Kita (DPUPRPKP) hanya pelaksana teknis, kalau memang harus dibongkar maka kita akan bongkar. Jadi kita menunggu instruksi lebih lanjut dari Dishub. Sedangkan terkait Tugu Adipura itu kewenangan dari DLH mau dipindahkan ke mana,” kata dia.
Pewarta: Lutfia
Editor: U Hadi