Satukanal.com, Kabupaten Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melakukan penanggulangan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayahnya. Ada sekitar tujuh langkah strategis yang bakal dilakukan.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, sejumlah langkah strategis pengendalian penyakit harus dilakukan untuk menghentikan penyebaran kasus PMK di Kabupaten Kediri.
“Kita ketahui PMK ini penyebarannya begitu cepat, kalau tidak segera ditangani serius dampaknya bisa bertambah meluas dan semakin merugikan peternak. Makanya kita lakukan beberapa langkah untuk mengendalikan PMK di Kabupaten Kediri,” kata Mas Dhito, sapaan akrab Hanindhito Himawan Pramana, Kamis (26/5/2022).
Disebutkan Mas Dhito, tujuh langkah strategis dalam mengendalikan PMK tersebut meliputi pembentukan gugus tugas pengendalian PMK.
Nantinya, lanjut Mas Dhito, gugus tugas bakal bertugas memonitoring penanggulangan PMK pada hewan ternak melalui pengetatan dan pengawasan lalu lintas. Lalu menutup akses keluar masuk hewan ternak di wilayah terjangkit wabah.
Selanjutnya, seiring meluasnya penyebaran PMK maka bakal diberlakukan penutupan seluruh pasar hewan pada 28 Mei sampai 10 Juni 2022.
Penutupan pasar hewan dilakukan baik untuk pasar yang dikelola Pemkab Kediri maupun yang dikelola pemerintah desa.
“Selama itu akan dievaluasi, tiga hari sebelum tanggal 10 Juni akan ada penentuan (penutupan) diperpanjang atau pasar sudah mulai dibuka,” ungkapnya.
Selain itu juga akan dilakukan vaksinasi bagi hewan ternak, isolasi dan pengobatan secara intensif untuk hewan ternak sakit.
Langkah terakhir yakni pemotongan hewan ternak wajib dilakukan di Rumah Potong Hewam (RPH). Langkah itu dilakukan untuk memudahkan pemantauan kondisi hewan yang akan disembelih.
Sementara berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri, jumlah kasus PMK di wilayah ini per 26 Mei mencapai 174 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, satu hewan ternak dinyatakan sembuh usai dilakukan pengobatan secara intensif.
Untuk wilayah temuan kasus PMK di Kabupaten Kediri tercatat ada di Kecamatan Kandangan, Kepung, Puncu, Kayen Kidul, Ngadiluwih, Kandat, Ngasem, dan Kecamatan Grogol.
Setelah dilakukan penelusuran, kasus di Kecamatan Grogol ternyata merupakan sapi yang diambil dari Kecamatan Ngadiluwih pada waktu pasaran hewan. (ADV)
Pewarta: Anis
Editor: U Hadi