Satukanal.com, Malang – Pemerintah Kota Malang mengimbau pemilik usaha makanan dengan omzet lebih dari Rp 1 juta per hari untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kg. Mengingat gas LPG 3 kg merupakan gas bersubsidi dan lebih diperuntukkan bagi pemilik usaha mikro.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (PISDA) Sekretariat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Enny Handayani usai meninjau ketersediaan gas LPG 3 kg.
Peninjauan tersebut dilakukan di Kelurahan Mergan dan Kasin, serta salah satu tempat makan yang berada di Jalan Bendungan Sigura-gura.
“Sebetulnya ini (gas LPG 3 kg) adalah gas bersubsidi yang seharusnya tidak menjadi konsumsi dari UMK yang beromzet lebih dari Rp 1 juta,” jelas Enny usai peninjauan pada Jumat (9/6/2023).
Hal tersebut juga disetujui oleh Sales Branch Manager Pertamina Rayon I Malang Raya, Ahmad Ubaidillah Maksum. Ia menghimbau supaya pemilik usaha makanan beromzet lebih dari Rp 1 juta per hari, menggunakan gas non subsidi.
“Pertamina akan mencoba sosialisasi kembali dan mengimbau usaha makanan bersekala kecil menengah ke atas yang omzetnya Rp 1 juta ke atas untuk tidak menggunakan LPG subsidi. Jadi menggunakan yang non subsidi,” tutur Ubaidillah.
Untuk itu Pertamina mencoba berkoordinasi dengan Pisda dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang untuk monitoring dan evaluasi (monev).
Bahkan resto maupun cafe bersekala kecil menengah yang masih menggunakan LPG 3 kg dapat menukarkan dengan gas non subsidi. Jelasnya, dua LPG 3 kg dapat ditukar dengan LPG non subsidi berukuran 5,5 kg.
“Jadi kami dibantu dengan Diskopindag untuk langsung melakukan penukaran di lokasi warung yang masih menggunakan LPG 3 kg. Dua LPG 3 kg bisa ditukarkan dengan satu tabung LPG ukuran 5,5 kg,” jelasnya.
Penukaran tersebut merupakan promo yang diberikan oleh pihak Pertamina. Sehingga pemilik usaha makanan hanya perlu membeli gas isi ulang dengan harga Rp. 100.000.
Pewarta: Lutfia
Editor: Redaksi Satukanal