Satukanal.com, Malang – Partai Garuda dan Partai Gelora akhirnya daftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Sebelumnya, dua partai tersebut gagal mengajukan bacaleg akibat sistem Sistem Informasi Pencalonan (Silon) eror.
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhamad Toyib selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Kota Malang. Jelasnya, kedua partai tersebut telah menyelesaikan berkas-berkas pada Kamis (18/5/2023) malam hari.
“Di Kota Malang ada Partai Garuda dan Partai Gelora yang tidak lolos dan kita tangani. Mereka terkendala sistem yang eror. Di sebagian Silon, mereka tidak bisa mengunduh formulir yang menjadi syarat pengajuan. Foto bacaleg juga tidak ada. Intinya di pokok edaran itu, perkaranya di Silon semua,” jelas Toyib, Jumat (19/5/2023).
Pengajuan kembali bagi partai yang mengalami kendala, telah dimulai sejak Kamis lalu. Para partai pun diberikan waktu 5×24 jam untuk melengkapi berkas-berkas dan pengajuan kembali bacaleg ke KPU Kota Malang.
Kendati demikian, Toyib berujar bahwa kedua partai diminta segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Hari Kamis kita panggil (kedua partai) ke kantor. Kita minta untuk menyelesaikan hari itu juga. Supaya tidak berlarut-larut, meskipun waktunya 5×24 kam. Kemarin mereka juga mendaftarnya terakhir, jadi mepet,” tambah Toyib.
Perlu diketahui bahwa pada 17 Mei 2023, Ketua KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.
“Kami menerima pengajuan kembali bagi partai yang kemarin mengajukan, tapi terkendala Silon. Hal ini atas perintah KPU RI melalui surat edarannya,” tambahnya.
Pewarta: Lutfia
Editor: Redaksi Satukanal