Satukanal.com, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri memperbolehkan perayaan kurban di Hari Raya Idul Adha tahun 2021. Namun, Idul Adha kali ini diharuskan memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal ini Dinas Peternakan Kabupaten Kediri sudah mengeluarkan surat panduan kurban Idul Adha di masa pandemi. Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mengurangi kepanitiaan 50 persen dari tahun sebelumnya.
Sesuai kalender, perayaan hari besar Idul Adha akan dilaksanakan pada 20 Juli mendatang sekaligus bertepatan dengan kebijakan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Yang biasanya jumlah panitianya sampai 20 orang. Maka, diatur hanya boleh 5 sampai 10 orang,” kata Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Kabupaten Kediri, Yhuni Ismhawati kepada Satukanal.com, Kamis (15/07/2021).
Yhuni juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri terkait perayaan kurban tahun ini, mengingat angka positif Covid-19 di Kabupaten Kediri cukup mengkhawatirkan.
Sementara itu, Sekertaris Satgas Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi mengungkapkan beberapa peraturan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur tentang PPKM darurat Covid-19 di tempat ibadah, petunjuk pelaksanaan malam takbiran, Sholat Idul Adha serta petunjuk teknis kurban tahun 2021 di Jawa Timur.
Dalam SE tersebut, disebutkan pelaksanaan kurban hanya boleh berlangsung selama 3 hari, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Sedangkan, untuk waktu pelaksanaannya antara 4 sampai 5 jam, tepatnya pada pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Terkait pemotongan hewan kurban, disarankan melalui Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) ataupun boleh dilakukan di luar RPH-R. Dengan ketentuan, penerapan jarak (physical distancing), penerapan protokol kesehatan serta kebersihan dari pihak yang berkurban.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan masa berlaku dari surat edaran tersebut. “Surat edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkannya sampai dengan masa berlaku Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat,” pungkas Slamet.
Pewarta : Anis Firmansah
Editor : Adinda