Satukanal.com, Kota Malang – Upaya menegakkan keadilan bagi para korban tragedi Kanjuruhan hingga saat ini tak jua berhenti. Hal itu seperti yang diupayakan Aremania dan para keluarga korban.
Usai melakukan aksi damai di depan Balai Kota Malang, Aremania yang diwakili Tim Gabungan Aremania (TGA) telah menyiapkan rencana untuk membuat laporan ke Mabes Polri hingga mendatangi berbagai instansi di Jakarta.
“Kita sedang merencanakan Aremania membuat laporan ke Mabes Polri dan mendatangi kantor-kantor negara termasuk di Istana. Pihak yang menjadi sasaran utama dalam aksi ini adalah Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan tertinggi di negara ini,” ujar perwakilan dari TGA, Andi Irfan, Kamis (10/11/2022).
Andi menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa ribuan Aremania akan turut serta dalam proses pelaporan tersebut.
Terlebih selama 40 hari pascatragedi, seluruh Aremania telah menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang lebih jauh, mengingat masih dalam suasana duka.
“Ribuan Aremania bisa jadi akan bersama kita untuk ikut lapor ke sejumlah lembaga negara yang punya kewenangan, bisa ke Mabes Polri, Komnas HAM, Perlindungan Anak dan Perempuan, dan lain-lain,” tutur Andi.
Untuk diketahui, pada akhir Oktober 2022 lalu Tim Pendamping Hukum Aremania Menggugat sempat mengajukan laporan ke Polda Jatim, namun mendapat penolakan.
Hal tersebut sontak membuat geram, dan kepolisian oleh Aremania dianggap tidak memiliki komitmen terhadap pengusutan tragedi Kanjuruhan.
“Penolakan dari Polda itu menunjukkan bahwa kepolisian tidak punya komitmen, inisiatif untuk melakukan penyelidikan lebih jauh. Kami mendorong polisi untuk profesional, lebih akuntabel, terbuka, sebelum mengecewakan lebih banyak orang. Karena yang dilakukan polisi belum menjawab keadilan bagi korban dan keluarga korban, serta seluruh Aremania,” jelas Andi.
Ada sekitar 60 pihak yang bakal ikut serta dalam proses pelaporan ke Mabes Polri.
Tim tersebut juga akan membawa beberapa tuntutan, tak hanya tentang pembunuhan saja, namun penganiayaan yang menyebabkan luka ringan hingga berat, serta kekerasan terhadap anak.
“Ada 60 pihak yang sudah bergabung bersama kami. Tentunya ada pasal yang mengenai pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dan berat, dan juga pasal mengenai kekerasan terhadap anak yang selama ini belum tersentuh sama sekali,” lanjut anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky.
Pewarta: Lutfia
Editor: U Hadi