Satukanal.com, Nasional – Pemerintah berencana memberlakukan sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak menerapkannya. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Kita perkuat di pembatasan ruang publik, pembatasan tetap ada, termasuk kumpul 50 orang selama periode Nataru, sesuai Inmendagri 66/2021 sampai 2 Januari 2022, itu tak boleh ada kerumunan lebih 50 orang,” terang Tito.
Selain itu, Tito mengungkapkan bahwa hari ini dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.
“Karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat. Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya,” jelasnya.
Diketahui, apabila ada pihak yang ogah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sanksi yang diberikan salah satunya yakni sanksi administrasi yang diberikan adalah pencabutan izin usaha pada waktu tertentu.
Namun setelah masa nataru berakhir, Kemendagri berencana mendorong peraturan kepala daerah yang diterbitkan berubah menjadi peraturan daerah sehingga bisa menerapkan sanksi denda dan pidana.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengakses pelayanan umum seperti mal, bioskop hingga stasiun, diwajibkan mengakses pelayanan umum tersebut dengan scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi.
Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi
- Unduh Aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store,
- Buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif,
- Login ke Akun Anda jika sudah membuat akun,
- Dalam tampilan Aplikasi PeduliLindungi akan muncul berbagai menu. Jika diminta menunjukkan QR Code saat masuk ke mal/bioskop/stasiun, maka pilih Scan QR Code,
- Klik menu Scan QR Code,
- Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk atau tidak,
- Jika muncul warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, dan jika muncul warna kuning petugas akan melakukan verifikasi ulang.
Editor : Naviska