Satukanal.com, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, International Criminal Police Organization (Interpol) telah menerbitkan red notice untuk tersangka suap mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
Harun Masiku yang telah masuk dalam daftar red notice sejak 30 Juli lalu, telah resmi menjadi buronan internasional. “Pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku,” ungkap pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, melansir laman Tempo.co.
Diketahui, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP yakni Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Harun sudah menghilang sejak Operasi Tangkap Tangan kasus ini berlangsung pada Januari 2020. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Sementara kini, Ali menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan upaya pelacakan dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan NCB Interpol.
Di tengah pencarian yang masih terus berlangsung, Ali mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun luar negeri, agar segera melaporkan kepada KPK, Polri, Kemenkumham atau National Central Bureau (NCB Interpol).
“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku. Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” jelasnya.
Pewarta: Viska
Editor: Ubaidhillah