Satukanal.com, Nasional – Video viral di media sosial yang mempertontonkan pesawat Susi Air diusir paksa dari hanggar Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Aksi tersebut diketahui dari unggahan akun Twitter mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti, Rabu (2/2/2022). Dalam video tampak sejumlah petugas Satpol PP memindahkan pesawat maskapai Susi Air milik Susi Pudjiastuti yang sedang terparkir di hanggar.
Diketahui, maskapai perintis PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air menegaskan sudah mengajukan perpanjangan kontrak di Hanggar Malinau untuk jangka waktu 3-6 bulan ke depan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Kalimantan Utara. Namun permintaaan itu ditolak hingga berbuntut pengusiran paksa armada Susi Air.
“Persoalan: Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi akhirnya ditolak. Karena apa ditolak? Susi Air tidak tahu, itu kekuasaan dan wewenang Pemda Malinau. Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 tahun harus terbang perintis di Kaltara,” tulis Susi melalui akun Twitter-nya.
Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara .. pic.twitter.com/yFq1wGs9uv
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) February 2, 2022
Adanya penolakan dari Pemda Malinau, pihaknya sempat meminta penundaan guna pemindahan pesawat selama 3 bulan. Hal itu karena banyak peralatan yang harus dikeluarkan, serta ada pula beberapa pesawat yang tidak punya mesin karena masih dalam perawatan.
Namun, Satpol PP justru tidak memberikan waktu dan Susi Air pun diusir. “Tapi mereka tetap menggunakan kekuasaan mengusir Susi Air dari hanggar,” ucapnya.
Dilansir dari laman detik, Kadis Perhubungan Malinau, Muhammad Kadir angkat bicara. Menurutnya eksekusi sudah melalui prosedur. Sebelum eksekusi, Dishub Malinau sudah melakukan koordinasi dengan Susi Air agar melakukan pengosongan. Pihaknya pun sudah melakukan komunikasi secara lisan.
“Saat pengosongan hanggar itu disaksikan pihak Susi dan UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara) Malinau, sebenarnya kita juga tidak mau demikian, kita maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kita sama-sama menerima perintah,” ungkap Kadir.
Sementara, Bupati Kabupaten Malinau Wempi Wellem Mawa mengatakan Pemkab Malinau tidak mengusir PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara.
“Tidak diusir, kontrak hanggar nya sudah berakhir tahun 2021 kemarin,” terang Wempi.
Dirinya mengatakan bahwa kini telah ada maskapai lain yang juga telah mendapat kesempatan menggunakan hanggar tersebut pada tahun 2022 ini, yaitu Smart Air. (viska)