Satukanal.com, Kabupaten Jombang – Lima terdakwa simpatisan anak kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa timur, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), divonis hakim lima bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut kelima terdakwa tujuh bulan kurungan.
Sidang putusan ini digelar terbuka untuk umum di Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (15/11/2022). Dua JPU dalam perkara ini terpantau hadir secara langsung di kursi persidangan.
Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 15.45 WIB hingga 16.20 WIB ini, sidang dipimpin oleh Hakim Bambang Setyawan, dengan didampingi dua hakim anggotanya.
Sementara kelima terdakwa menjalani persidangan secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang.
Pantauan di lokasi, para terdakwa simpatisan Mas Bechi yang menghalang-halangi polisi ketika melakukan penangkapan berpakaian muslim disertai kopiah hitam.
Sejak awal, mereka mendengarkan isi persidangan dengan wajah berkaca-kaca dan tertunduk lesu.
Dalam persidangan itu, Bambang menyebut kelima terdakwa yakni Dedy Purnama, Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz, terbukti menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu, dengan tindak pidana penjara masing-masing terdakwa selama lima bulan. Kemudian menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang sudah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Bambang.
Mengenai vonis lebih ringan daripada tuntutan, dalam persidangan disebutkan karena para terdakwa sudah mengakui perbuatannya, mensukseskan jalannya persidangan, dan beberapa pertimbangan lainnya.
Usai memberikan vonis dan mengetok palu persidangan, Bambang memberi kesempatan para terdakwa untuk menanggapi hasil putusan yang telah dibacakannya. Satu persatu para terdakwa ditanyakan secara bergantian.
“Atas putusan ini seperti apa yang saya sampaikan bahwa saudara mempunyai hak yaitu menerima, pikir-pikir, atau menolak dengan cara menyatakan banding,” kata Bambang kepada lima terdakwa simpatisan MSAT tersebut.
Kelima terdakwa dengan wajah yang tampak penuh kesedihan menjawab dengan jawaban yang sama, yakni menerima putusan. Sementara kedua JPU menyatakan masih pikir-pikir.
“Jadi saudara terdakwa menerima, namun penuntut umum masih pikir-pikir terhadap keputusan ini. Jadi saya berharap saudara tidak lagi masuk persidangan dengan perkara yang sama. Demikian persidangan dinyatakan selesai dan ditutup,” pungkas Bambang.
Pewarta: Faiz
Editor: U Hadi