Satukanal.com, Malang– Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan melaksanakan kegiatan pemberdayaan hukum serta akses bantuan hukum kepada masyarakat di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang pada Selasa (27/6/2023).
Pemberdayaan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Srigonco bekerja sama dengan STIKES Widyagama Husada dan LBH Rumah Keadilan. Bahwa Pemberdayaan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Srigonco mengenai pentingnya dan memahami hukum seputar pernikahan dini.
Dalam materi pemberdayaan, masyarakat diberi pemahaman mengenai akses bantuan hukum secara Cuma-Cuma bagi masyarakat kurang mampu melalui lembaga bantuan hukum yang diisi oleh tim LBH Rumah Keadilan, Bapak Fatwa Azis Wicaksono,S.H. yang merupakan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan.
Pada sesi pertama memberikan pandangan dalam akses bantuan hukum kepada masyarakat yang merupakan pandangan tentang apa itu lembaga bantuan hukum.
Selain itu, terdapat juga penjelasan mengenai bagaimana pelaksanaan dari pemberian bantuan hukum tersebut serta siapa saja yang berhak untuk menerima bantuan hukum secara Cuma-Cuma tersebut.
Melalui materi ini, diharapkan masyarakat kedepannya tidak merasa khawatir lagi apabila memiliki masalah hukum yang berkaitan dengan hukum keluarga, karena dengan adanya lembaga bantuan hukum ini, masyarakat mengetahui bahwa masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum seandainya dikemudian hari terdapat masalah hukum keluarga yang dihadapi secara Cuma-Cuma (gratis).
Setelah itu, dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai perlindungan hukum terhadap pernikahan dini yang diisi oleh tim LBH Rumah Keadilan, Bapak Abd. Somad,S.H. yang merupakan pegurus Bidang Keorganisasian Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan. Pada sesi ini, masyarakat dijelaskan mengenai apa itu perkawinan dini dan tolak ukur kategori anak menurut Hukum Indonesia (Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam, dan KUHPerdata).
Selain itu, masyarakat juga diberitahukan mengenai faktor dan dampak dari pernikahan dini serta memberikan data perkawinan dini di Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan menyadarkan atas dampaknya pernikahan dini dalam masyarakat. Bahwa pernikahan dini di Kabupaten Malang itu tergolong tinggi dengan adanya tolak ukur kasus dan dampak pernikahan dini melalui banyak perkara perceraian di kabupaten Malang.
Cerai gugat (5.085 Kabupaten Malang Dalam Angka) dan cerai talak (2.094 Kabupaten Malang Dalam Angka) yang terjadi di kabupaten malang. Selain itu, pernikahan dini juga berdampak pada segi Pendidikan dan ekonomi, segi psikologis, dan segi kesehatan reproduksi anak tersebut.
Untuk mencegah adanya pernikahan dini ini, pemateri juga memberikan solusi-solusi untuk masyarakat agar kedepannya tidak terjadi lagi pernikahan dini di kalangan masyarakat dan memberitahukan bahwa terdapat sanksi pidana bagi setiap orang yang memaksa anak untuk melakukan perkawinan dini sebagai upaya perlindungan hukum bagi anak yang dipaksa untuk menikah dini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah pemaparan materi oleh tim LBH Rumah Keadilan, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi atau tanya jawab. Pada sesi ini, terdapat beberapa persoalan seputar pernikahan dini yang didiskusikan bersama masyarakat selama kegiatan berlangsung.
Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan dini memang merupakan permasalahan yang krusial di tengah masyarakat. Salah satu permasalahannya adalah bagaimana jika pernikahan dini tersebut dilakukan karena adanya unsur perjodohan diantara kedua belah pihak.
Dalam perspektif hukum, apabila ditinjau dari hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjelaskan “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”.
Berdasarkan pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa perkawinan antara pria dan wanita diizinkan apabila mereka sudah berumur 19 tahun sehingga anak yang belum berumur 19 tahun belum diizinkan melakukan perkawinan. Akan tetapi, pasal tersebut dibantahkan oleh Pasal 7 ayat (2) yang menjelaskan bahwa penyimpangan ketentuan umur tersebut dapat dilakukan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Akan tetapi, bukan berarti adanya dispensasi
Oleh karena itu, disinilah peran Pemerintah Desa untuk memberikan pemahaman kedepannya apabila ada masyarakat atas dampaknya perkawinan dini. Pemerintah Desa dalam hal ini harus bisa mencegah adanya pernikahan dini yang dilakukan oleh masyarakatnya apabila tidak ada alasan mendesak untuk dilaksanakannya pernikahan tersebut.
Selain itu, Pemerintah Desa juga harus memastikan bahwa pernikahan dini tersebut bukan dilaksanakan atas unsur paksaan dari orang tua maupun pihak tertentu karena hal tersebut bisa menjadi dugaan tindak pidana apabila adanya unsur paksaan untuk melangsungkan pernikahan pada anak.
Hal ini memang sepatutnya dicegah oleh Pemerintah Desa karena untuk menjaga masa depan anak muda desa menjadi lebih baik kedepannya. Karena, anak-anak masih memiliki masa depan yang sangat Panjang untuk menuntut ilmu dan mencari banyak pengalaman di luar sana.
Untuk Konsultasi Hukum dengan LBH Rumah Keadilan bisa menghubungi,
Abussomad: 082359309430
Editor: Redaksi Satukanal