LBH RUMAH KEADILAN BERKOLABORASI DENGAN MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG (UMM) DAN MAHASISWA IAI AL QOLAM MALANG DALAM KEGIATAN SOSIALISASI HUKUM TENTANG “AKSES PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DAMPAK NEGATIF PERKAWINAN ANAK”
Senin, 18 September 2023, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan berkolaborasi dengan Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Keluarga Islam, dan Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Ekonomi Syariah IAI AL QOLAM Dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum dengan judul “Akses Pemberian Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum Terhadap Dampak Negatif Perkawinan Anak” kepada masuarakat di Dusun Princi, Desa Gading Kulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penyuluhan hukum tersebut mempunyai tujuan untuk memberikan pemahaman hukum keapada masyarakat khususnya masyarakat diDusun Princi mengenai perlindungan hukum terhadap dampak negatif perkawinan anak dan bagaimana mengakses pemberian bantuan hukum secara Pro Bono (Gratis).
Dalam materi penyuluhan ini, masyarakat diberi pemahaman mengenai tata cara mengakses bantuan hukum secara Pro bono (Gratis) yang disampaikan oleh Koordinator Bidang Penyuluhan, Penelitian, dan Pendampingan Hukum LBH Rumah Keadilan, yaitu Bagus Rio Biantoro, S.H. Pada sesi ini, masyarakat diberitahukan tentang apa itu Lembaga Bantuan Hukum. Selain itu, terdapat juga penjelasan mengenai bagaimana tata cara permohonan bantuan hukum, syarat permohonan bantuan hukum, alur permohonan bantuan hukum, dan standar layanan bantuan hukum. Selain itu, pemateri juga menjelaskan mengenai bentuk bantuan hukum yang diberikan baik itu dalam perkara perdata, pidana, maupun PTUN. Melalui materi ini, diharapkan masyarakat kedepannya tidak merasa khawatir lagi apabila memiliki masalah hukum karena dengan adanya materi akses pemberian bantuan hukum ini masyarakat mengetahui bahwa masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara Pro bono (Gratis) apabila seandainya dikemudian hari terdapat masalah hukum yang dihadapi.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai perlindungan hukum terhadap dampak negatif perkawinan anak yang diisi oleh tim LBH Rumah Keadilan, yaitu Ahmada Rivqy Virsdausa, S.H. Pada sesi ini, masyarakat dijelaskan mengenai apa itu perkawinan anak dan usia ideal untuk melakukan atau melaksanakan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan. Selain itu, juga dijelaskan tolak ukur kategori anak menurut Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Serta, pemateri juga menjelaskan hak-hak dasar yang dimiliki oleh anak dan peran LBH dalam membantu mencegah peningkatan perkawinan anak.
Dalam penyuluhan hukum ini sangat disambut baik oleh masyarakat Dusun Princi, salah satunya disampaikan oleh Ibu Eka Kurniawati selaku Kepala Dusun Princi, beliau berterimakasih kepada LBH Rumah Keadilan dan Mahasiswa Magang UMM dan IAI AL QOLAM yang telah melaksanakan penyuluhan hukum di Dusun Princi, Desa Gading Kulon, Kabupaten Malang, “Semoga adanya penyuluhan hukum ini memberikan pengetahuan umum terkait akses pemberian bantuan hukum serta menyadarkan masyarakat hukum terkait dampak negatif pernikahan anak”, ujar Eka Kurniawati.