omo77omo77omo777omo777omo777omo777omo777omo777winrate777winrate777winrate777UnogoalSPBOSPBOatlasbet88atlasbet88atlasbet88macanasia88macanasia88macanasia88cuanwin138cuanwin138cuanwin138Judi Bolaslot88slot gacorslot danaslot demoslot pulsaslot maxwinrtp slot
Slot GacorSlot DanaSlot PulsaBandar TogelToto Togelslot88Slot DemoSlot Totortp slotJudi BolaSlot RecehSlot MaxwinSlot BonusRaja SlotSlot ZeusSlot HokiSlot Deposit 25kSlot Depo 10kSlot Depo 5kSlot Garansi Kekalahanspbounogoalnowgoalsbobet88Sv388Agen777Agen88Asia88bet88Slot77Slot4dslot303jackpot88Joker123Pay4dIDN PokerIDN SlotMPO SlotNexus SlotUG SlotInfini88Mahjong Ways Slotparlay bolaData SgpData MacauData HkData SydneyData JepangData ChinaData KambojaData TaipeiDominoqqPkv GamesBocoran Admin JarwoBocoran Admin RikiBocoran Admin BagusBocoran Admin DikaSlot Server LuarAkun Pro ThailandAkun Pro KambojaAkun Pro JepangAkun Pro RusiaAkun Pro MalaysiaAkun Pro TaiwanAkun Pro HongkongAkun Pro SingaporeAkun Pro MyanmarAkun Pro VietnamAkun Pro AmerikaSlot Server ThailandSlot Server KambojaSlot Server JepangSlot Server RusiaSlot Server MalaysiaSlot Server TaiwanSlot Server HongkongSlot Server SingaporeSlot Server MyanmarSlot Server Vietnam
Slot GacorSlot DanaSlot PulsaBandar TogelToto Togelslot88Slot DemoSlot Totortp slotJudi BolaSlot RecehSlot MaxwinSlot BonusRaja SlotSlot ZeusSlot HokiSlot Deposit 25kSlot Depo 10kSlot Depo 5kSlot Garansi Kekalahanspbounogoalnowgoalsbobet88Sv388Agen777Agen88Asia88bet88Slot77Slot4dslot303jackpot88Joker123Pay4dIDN PokerIDN SlotMPO SlotNexus SlotUG SlotInfini88Mahjong Ways Slotparlay bolaData SgpData MacauData HkData SydneyData JepangData ChinaData KambojaData TaipeiDominoqqPkv GamesBocoran Admin JarwoBocoran Admin RikiBocoran Admin BagusBocoran Admin DikaSlot Server LuarAkun Pro ThailandAkun Pro KambojaAkun Pro JepangAkun Pro RusiaAkun Pro MalaysiaAkun Pro TaiwanAkun Pro HongkongAkun Pro SingaporeAkun Pro MyanmarAkun Pro VietnamAkun Pro AmerikaSlot Server ThailandSlot Server KambojaSlot Server JepangSlot Server RusiaSlot Server MalaysiaSlot Server TaiwanSlot Server HongkongSlot Server SingaporeSlot Server MyanmarSlot Server Vietnam
SATUKANAL.COM
Ekonomi Kreatif
Kanal Ekonomi Nasional

Konsep Ekonomi Kreatif Kluster UMKM dalam Mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kota Malang

Satukanal.com, Nasional Ekonomi kreatif memiliki potensi dalam rangka berkontribusi terhadap pencapaian tujuan berkelanjutan 2030, dengan mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kualitas hidup serta mengurangi kesenjangan di dalam negeri maupun antar negara.

Konsep ekonomi kreatif adalah konsep yang tergolong baru dengan bertumpu pada ide, kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu.

Berhubungan dengan hal tersebut, pemanfaatan sumber daya ekonomi kreatif tidak hanya bersifat terbarukan, namun juga tidak terbatas yaitu pada ide, gagasan, bakat atau talenta dan kreativitas. Nilai ekonomi dari suatu produk dan jasa dalam era kreatif tidak lagi ditentukan oleh bahan baku atau sistem produksi seperti dalam era industri.

Akan tetapi, lebih kepada pemanfaatan kreativitas dan penciptaan inovasi melalui perkembangan teknologi yang semakin maju. Industri tidak hanya bersaing di pasar global dengan hanya mengandalkan harga atau kualitas produk, namun juga harus bersaing berdasarkan inovasi, kreativitas dan imajinasi.

Ekonomi Kreatif dalam pengelolaannya dan potensinya perlu dilakukan secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan. Melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang memberikan nilai tambah terhadap produk Ekonomi Kreatif yang berdaya saing tinggi, mudah diakses dan terlindungi secara hukum.

Sebagaimana dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Nasional.”

Pemerintah Daerah merupakan komponen utama dalam rangka penyelenggaraan ekonomi kreatif. Terdapat 3 (tiga) rezim terkait tata kelola ekonomi kreatif oleh Pemerintah Daerah yakni 1) Aspek Hukum Pemerintahan Daerah, 2) Aspek Hukum Ekonomi Kreatif, dan 3) Aspek Hukum Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Pada aspek Hukum Pemerintahan Daerah telah tertuang dalam Lampiran Huruf Z Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwasanya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berwenang: a) Penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di Daerah. b) Pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar.

Selanjutnya pada aspek Hukum Ekonomi Kreatif telah disebutkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif bahwasanya Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif. Lebih lanjut dalam Pasal 10 menyatakan bahwa Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif melalui: a) pengembangan riset; b) pengembangan pendidikan; c) fasilitasi pendanaan dan pembiayaan; d) penyediaan infrastruktur; e) pengembangan sistem pemasaran; f) pemberian insentif; g) fasilitasi kekayaan intelektual, dan h) perlindungan hasil kreativitas.

Kemudian pada aspek Hukum Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bahwasanya Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek: a) pendanaan; b) sarana dan prasarana; c) informasi usaha; d) kemitraan; e) perizinan usaha; f) kesempatan berusaha; g) promosi dagang; dan h)dukungan kelembagaan.

Berdasarkan penjelasan di atas Pemerintah Daerah Kota Malang berwenang membentuk Peraturan Daerah Kota Malang tentang Ekonomi Kreatif untuk memberikan perlindungan dan pengembangan Ekonomi Kreatif yang ada di Kota Malang agar terciptanya kesejahteraan masyarakat dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang.

Pembentukan peraturan daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari program Pemerintah Daerah Kota Malang yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2018-2023 yang menetapkan ekonomi kreatif sebagai lokomotif untuk melakukan pembangunan Kota Malang.

Fokus terhadap ekonomi kreatif dalam RPJMD Malang dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah, selain itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan melakukan pembangunan infrastruktur sehingga mampu mengantarkan Malang pada Kota dengan produktif ekonomi yang tinggi.

Ekonomi kreatif yang ada di Kota Malang diharapkan mampu memperbaiki kehidupan sosial masyarakat dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk lebih kreatif membaca potensi sehingga mampu menghasilkan suatu produk. Pengaturan terhadap Ekonomi Kreatif diharapkan mampu memberikan perubahan terhadap pola pikir yang ada pada masyarakat.

Yang awalnya memiliki pola pikir tradisional diharapkan mampu berpindah pada pola pikir yang tradisional modern. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat membaca peluang namun tetap tidak meninggalkan budaya asalnya. Dampak lainnya adalah masyarakat dipacu untuk melahirkan kreativitas sehingga dapat memberikan peningkatan terhadap kesejahteraan masyarakat dan juga menumbuhkan persaingan yang positif.

Dengan adanya pembentukan daerah Kota Malang tentang Ekonomi Kreatif tentunya tidak lepas struktur hukum yang terdiri dari lembaga hukum, aparat penegak hukum, perangkat hukum dan proses serta kinerja dalam penegakan hukum sebagai penopang tegaknya hukum. Hal tersebut memiliki pengaruh yang kuat terhadap budaya hukum. Budaya hukum adalah sikap mental yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau bahkan disalahgunakan.

Struktur hukum yang tidak mampu menggerakkan sistem hukum akan menciptakan ketidakpatuhan terhadap hukum. Dengan demikian struktur hukum yang menyalahgunakan hukum akan melahirkan budaya menyimpang dan menyalahgunakan hukum.

Maka dari itu, diperlukan komitmen bersama dalam melaksanakan peraturan daerah kota Malang tentang Ekonomi Kreatif. Bukan hanya masyarakat yang menjadi objek peraturan namun juga diperlukan peran pemerintah selaku pembuat kebijakan serta aparat penegak hukum sebagai penopang tegaknya hukum.

 

 

 

Penulis :

Dr. Ngesti D. Prasetyo, S.H., M.Hum.

Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn.

Amirullah

Kanal Terkait

Satukanal.com