Satukanal.com, Nasional – Sebagai bentuk penghormatan kepada ibu, Indonesia memperingati Hari Ibu yang jatuh pada tanggal 22 Desember.
Peringatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan atas peran besar dari sosok ibu. Peringatan Hari Ibu di Indonesia tak lepas dari peran perempuan di Tanah Air untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Lantas bagaimana sejarahnya? Simak Ulasannya dibawah ini
Sejarah Hari Ibu di Indonesia
Sejarah peringatan Hari Ibu bermula dari terselenggaranya Kongres Perempuan Indonesia III pada 22-27 Juli 1938. Kongres ini dilaksanakan di Bandung.
Kongres tersebut diselenggarakan di sebuah gedung Dalem Jayadipuran, yang kini dijadikan Kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional, Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta. Kongres dihadiri oleh sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera.
Tujuan diadakannya pertemuan tersebut untuk meningkatkan hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pernikahan. Isu yang diangkat, antara lain pendidikan bagi anak perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, permaduan, dan perceraian secara sewenang-wenang, termasuk peran wanita yang seringkali hanya menjadi “kanca wingking”.
Gerakan tersebut mendapatkan dukungan dari presiden Ir Soekarno, dan ditetapkanlah Hari Ibu Nasional pada 22 Desember. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959, pada ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928.
Kini, Hari Ibu lebih banyak dimaknai sebagai bentuk menyatakan rasa cinta dan kasih sayang kepada seorang ibu yang sudah merawat anak dan suaminya.
Dasar Peringatan Hari Ibu Nasional
Untuk peringatan Hari Ibu Nasional, pemerintah memiliki dasar hukum yang meliputi:
- Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
- UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
- UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
- UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
- Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Peringatan Hari Ibu di Indonesia saat ini lebih kepada ungkapkan rasa sayang dan terima kasih kepada para ibu, memuji keibuan para ibu.
Berbagai kegiatan pada peringatan itu merupakan kado istimewa, penyuntingan bunga, pesta kejutan bagi para ibu, aneka lomba masak dan berkebaya, atau membebaskan para ibu dari beban kegiatan domestik sehari-hari.
Meski secara maknawi peringatan Hari Ibu saat ini kurang sejalan dengan makna kegiatan perempuan yang dilakukan pada masa perjuangan dahulu. Tapi itulah kenyataan yang ada, tergantung bagaimana kita menyikapinya.
(mewinsta/adinda)