Satukanal.com, Kota Malang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang per tanggal 14 Oktober 2022 telah menerbitkan 200 paspor masa berlaku 10 tahun.
Penerapan masa berlaku paspor hingga 10 tahun itu mengacu pada pasal 2A Permenkumham No 18 tahun 2022, yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022) lalu.
“Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai tanggal 12 Oktober 2022, dengan biaya pembuatan paspor yang masih sama. Sejauh ini sampai dengan hari ini tanggal 14 Oktober 2022, Kantor Imigrasi Malang telah menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sekitar kurang lebih 200 paspor,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Malang, Ramdhani.
Menurut Ramdhani, kebijakan ini telah sesuai dengan instruksi Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Eka Tjahjana.
Sebelum ini, kata Ramdhani, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait berkaitan dengan pembaruan kesisteman bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Mulai dari perangkat kesisteman dalam penertiban paspor sampai pada sosialisasi ke masyarakat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperbarui kesisteman,” tutur Ramdhani.
Pembaruan sistem tersebut perlu dilakukan agar penerbitan paspor dapat berjalan dengan lancar. Pembaruan pun dilakukan di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang.
“Update kesisteman tidak hanya pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang yang berlokasi di Jalan Panji Suroso No 4 Kota Malang saja, tetapi juga di semua Unit Layanan Paspor yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, seperti MPP Merdeka Kota Malang, ULP Lippo Plaza Batu, UKK Kota Probolinggo, dan UKK Kabupaten Probolinggo,” jelas Ramdhani.
Untuk diketahui, bahwa yang berhak mendapatkan paspor biasa baik elektronik maupun nonelektronik dengan masa berlaku 10 tahun hanyalah WNI yang telah berusia 17 tahun, maupun sudah menikah.
Selain itu, masa berlaku paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) menyesuaikan jangka waktu, hingga ia dapat memilih kewarganegaraannya sesuai aturan yang berlaku. (ADV)
Pewarta: Lutfia
Editor: U Hadi