SATUKANAL.COM
Syarat Naik Kereta Api Terbaru
Kreta api PT KAI Daop 8 Surabaya (Foto: Dokumentasi PT KAI Daop 8 Kota Surabaya)
BERITA Kanal Highlight Kanal Straight Nasional

KAI Tambah Daftar Profesi yang Dapat Tiket Gratis, Siapakah?

Satukanal.com, Nasional – Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November mendatang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan penghargaan terhadap para pahlawan di tengah pandemi Covid-19.

Pada peringatan Hari Pahlawan kali ini, PT KAI telah mempersiapkan voucher tiket kereta gratis yang berlaku untuk KA Jarak Jauh dan dapat digunakan untuk periode keberangkatan 8 hingga 30 November 2021 mendatang.

Sebelumnya, voucher tiket gratis tersebut berlaku untuk masyarakat yang berprofesi sebagai, Guru pendidikan formal, Tenaga kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulance) baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit serta Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Namun, pada 13 November 2021, PT KAI menambah daftar profesi yang berhak mendapatkan voucher gratis tiket KA jarak jauh diantarannya:

  • Dosen,
  • Dokter,
  • Analis Laboratorium,
  • Analis Radiologi.

“Penambahan profesi yang mendapatkan voucher tiket gratis ini ditujukan untuk memberikan apresiasi yang semakin luas kepada para pekerja di bidang pendidikan dan Kesehatan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Sabtu (13/11/2021).

Sementara itu, voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Jember, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Jember.

Dokumen yang harus dibawa saat pengambilan voucher profesi Dosen atau Guru:

  • Identitas asli
  • Fotocopy identitas/surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai dosen atau guru

Dokumen yang harus dibawa saat pengambilan voucher profesi Dokter:

  • Identitas asli
  • Fotocopy kartu anggota profesi dokter atau Surat Tanda Registrasi (STR) Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku

Dokumen yang harus dibawa saat pengambilan voucher profesi Tenaga Kesehatan lainnya:

  • Kartu tanda pengenal atau surat keterangan lainnya yang menyatakan sebagai bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, analis laboratorium, analis radiologi, tenaga administrasi dan driver ambulance dari klinik, puskesmas atau rumah sakit.

Dokumen yang harus dibawa saat pengambilan voucher profesi Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI):

  • Identitas asli
  • Menyerahkan foto copy identitas LVRI yang masih berlaku.

 

Editor : Naviska

Kanal Terkait

Satukanal.com
SLOT5000