Satukanal.com, Kabupaten Kediri – Kantor Imigrasi Kediri mengungkap kasus tindak pidana keimigrasian pengiriman pekerja migran ilegal ke Kamboja, Selasa (3/1/2023).
Tindak pidana tersebut dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial REP (26), warga Blitar.
Dalam aksinya, REP membantu pendaftaran pekerja migran Warga Negara Indonesia (WNI) nonprosedural ke Kamboja sebagai operator judi dan penipuan online.
Kabid Intelijen dan Penindakan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Junaed mengatakan, modus yang dipakai pelaku REP yakni mengajak enam orang permohonan paspor WNI bekerja di Thailand.
Keenam orang tersebut dijanjikan sebagai customer service di sebuah perusahaan game online, dengan gaji sebesar Rp4.500.000 sampai dengan Rp7.000.000 per bulan.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, sejumlah korban tersebut bakal dipekerjakan sebagai operator judi dan penipuan online di Kamboja.
“REP memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar, dengan memperoleh dokumen perjalanan bagi orang lain, dan diketahui ratusan pekerja migran WNI sudah terjadi penyekapan terkait penipuan online di Kamboja,” kata Junaed saat merilis ungkap kasus tindak pidana keimigrasian, Selasa (3/1/2023).
Masih kata Junaed, berdasarkan pemeriksaan penyidik perempuan berusia 26 tahun tersebut diketahui membantu mendaftarkan antrian online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri, dengan menyiapkan dokumen persyaratan.
Selain itu, untuk meyakinkan petugas REP juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas, bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor tersebut memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri.
Junaed menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan wawancara kepada keenam pemohon paspor berinisial AF, DFM, MRZ, VYS, YAS dan YS.
Hasilnya, petugas mencurigai keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di luar negeri secara nonprocedural, dan tidak memiliki usaha sebagaimana tertera pada NIB.
Selanjutnya dilakukan prapenyidikan, dan dari hasil prapenyidikan didapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan REP menjadi tersangka, dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan tindak pidana keimigrasian ini, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya berkas permohonan paspor enam orang, paspor, handphone, dua SIM card dan KTP milik tersangka REP.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi, Erdiansyah menambahkan, bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada tanggal 20 Desember 2022 lalu.
“Oleh karena itu, pada siang hari ini Selasa (3/1/2022) Penyidik Kantor Imigrasi Kediri selanjutnya akan menyerahkan tersangka REP dan barang bukti ke penuntut umum,” pungkas Erdiansyah.
Pewarta: Anis
Editor: U Hadi