Satukanal, Nasional– Hari raya idul fitri bertepatan pada hari jumat/sabtu (21-22/04/2023), pada pagi hari, umat muslim akan menunaikan sholat idul fitri. Namun, bagaimana hukum shalat jumat saat hari raya idul fitri?
Lebaran kali ini memiliki jadwal yang berbeda-beda, baik pemerintah, muhammadyah, dan NU. Pemerintah sendiri masih belum menetapkan secara pasti kapan hari raya akan terjadi.
Sementara NU dan Muhammadiyah sudah menetapkan tanggal lebaran tahun ini masing-masing pada tanggal 21 April untuk Muhammadiyah dan 22 April untuk NU.
Karena hal inilah timbul pertanyaan bagaimana jika tidak melaksanakan sholat jumat kalau pada pagi hari sudah melakukan sholat id? sementara hukum dari sholat jumat adalah wajib bagi laki-laki.
Hukum shalat jumat saat hari raya idul fitri
Dikutip dari NU online disebutkan bahwa akan diberi keringanan terhadap sholat umat untuk orang pedalaman yang menunaikan sholat id pada pagi hari.
قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
Artinya : Rasulullah menjalankan sholat Id kemudian memberikan keringanan (rukhshah) perihal tidak mengikuti sholat Jumat. Rasulullah kemudian bersabda, ‘Siapa yang ingin sholat Jumat, silakan!’
(HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim)
Dapat disimpulkan melalui hadits tersebut bahwa agama memberikan sebuah keringanan untuk umat yang memiliki rumah di pedalaman atau desa-desa yang susah melaksanakan sholat id karena harus ke kota.
Jika kita bercermin ke negara kita, Indonesia, kebanyakan di setiap pelosok desa sudah terdapat masjid-masjid atau mushola yang bisa digunakan untuk menyelenggarakan sholat jumat. Jadi, hukum dari sholat jumat dan idul fitri Kembali ke hukum aslinya.
Itulah ulasan mengenai hukum shalat jumat saat hari raya idul fitri. Semoga bermanfaat bagi kita semua.