Satukanal.com, Nasional– Hari Raya Imlek menjadi salah satu perayaan yang cukup meriah di Indonesia. Saat hari perayaan ini tiba, kita pun akan disuguhkan pemandangan pernak-pernik Imlek yang terpasang dimana-mana.
Namun, tahukah anda kapan Tahun Baru Imlek ditetapkan sebagai hari raya dan libur nasional? Lantas, bagaimana sejarahnya? Nah, satukanal.com mencoba untuk merangkai perayaan tahun baru Imlek dari masa ke masa.
Hari Raya Imlek di Indonesia
Imlek sendiri merupakan penanggalan lunar yang ditetapkan pada masa dinasi Han di Cina. Sistem kalender ini mengawali tahun di musim semi yang dinilai cocok untuk masyarakat agraris Cina.
Adapun tradisi Imlek dimulai sekitar ke-5 M. Di indonesia, tradisi ini baru bisa kembal dirayakan secara umum setelah jatuhnya rezim Ode Baru.
Pertama Kali Datang
Budaya Cina masuk bersama kedatangan orang Cina yang bermigrasi ke berbagai wilayah Asia Tenggara untuk berdagang. Kedatangan mereka pun turut berdampak pada perkembangan kebudayaan di tanah air.
Imlek di Masa Pemerintahan Soekarno
Pada tahun 1946 ketika Republik Indonesia baru berdiri, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946. Salah satunya yakni hari raya Imlek untuk orang Tionghoa segera setelah kemerdekaan Indonesia kala itu.
Ada empat perayaan yang masuk dalam penetapan tersebut antara lain Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu pada tanggal 18 bulan 2 Imlek, Ceng Beng, dan hari lahirnya Khonghucu pada tanggal 27 bulan 2 Imlek.
Pada masa itu, orang-orang Tionghoa juga bisa berekspresi secara bebas, seperti berbahasa Mandarin, bahasa lokal, memeluk agama Konghucu, punya surat kabar berbahasa Mandarin, menyanyikan lagu Mandarin, dan memiliki nama Cina. Sekolah, toko, restoran, dan bengkel bisa memasang plang bertulisan Mandarin.
Imlek di Masa Pemerintahan Soeharto
Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.
Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa seluruh Upacara Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup. Karena itu, perayaan hari raya Imlek saat masa Soeharto umumnya tidak dilakuka atau dilakukan bersembunyi.
Sejak dicabutnya Inpres tersebut, masyarakat Tionghoa mendapatkan kebebasan lagi untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara agama seperti imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya secara terbuka.
Imlek di Masa Pemerintahan Gus Dur
Namun pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 sekaligus menjadikan masyarakat Tionghoa diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara Agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka.
Lantas pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.
Perayaan Imlek sebagai hari nasional baru dilakukan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 19 Tahun 200.
(adin)