Satukanal.com, Kabupaten Mojokerto – Ustaz D, terduga pelaku pencabulan terhadap santri di Kecamatan Sooko, Kabuoaten Mojokerto, terancam 15 tahun penjara.
Tidak hanya itu, ustaz D juga terancam denda Rp5 miliar. Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto, Apip Ginanjar, saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (13/7/2022).
“Pelaku akan kami kenakan pasal 82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Apip.
Lebih lanjut, menurut Apip, hukuman ustaz D akan bertambah sepertiga dari hukuman.
Dalam pasal 82 ayat (1) disebutkan bila pelaku adalah orang tua, wali, atau yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang melindungi perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama akan dikenakan tambahan sepertiga hukuman.
Menurut Apip, pelaku selama ini dikenal sebagai ustaz di salah satu TPQ di Kecamatan Sooko. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada santrinya.
“Pelaku adalah seorang guru ngaji (pendidik) di salah satu TPQ di Kecamatan Sooko,” ungkap Apip.
Ketua WCC Mojokerto, Yuni Safera mengatakan, ustaz D berpotensi dihukum maksimal 20 tahun. Menurutnya, ustaz D memenuhi penambahan sepertiga dari hukuman.
“Dia seorang pendidik, otomatis telah memenuhi kriteria penambahan sepertiga dari hukum tadi. Kalau minimal 5 tahun berarti ditambah 1,7 tahun. Kalau maksimal 15 ditambah 5 tahun berarti 20 tahun,” beber Yuni.
Seperti diketahui, modus operandi terduga pelaku yakni memanggil korban ke dalam ruangan atau kantor. Di dalam ruangan itu ustaz D meminta dipijit.
Kemudian pelaku meminta korban terlentang dan disuruh menonton video porno di handphone milik ustaz D. Setelahnya ustaz D melancarkan aksinya.
Saat ini baru ada tiga korban anak yang berani melapor, yakni anak dengan inisial YSF pelajar 12 tahun kelas 6 SD, AG pelajar 13 tahun kelas 6 SD, dan FRD pelajar 14 tahun pelajar kelas 2 MTs.
Pewarta: Alawi
Editor: U Hadi