Satukanal.com, Bondowoso– Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Bondowoso masih berlanjut. Dalam setiap operasi yag digelar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso dan Bea Cukai Jember tak lupa untuk memberi himbauan serta larangan kepada para pedagang agar tak menjual rokok tanpa pita cukai.
Adapun penyisiran yang digelar selama dua hari di bulan November tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso dan Bea Cukai Jember berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal.
Kasatpol PP Bondowoso, Selamet Yantoko, mengatakan bahwa ribuan batang rokok itu adalah rokok dari berbagai merk.
“Ini merupakan hasil penyisiran di beberapa lokasi sasaran, yakni di Desa Tangsil kulon, Desa Jumpong , Padasan, Gebang, Kecamatan Tenggarang” kata Slamet pada Limadetik.com, usai acara Jalan- Jalan Santai, memperingati Hari Pahlawan, Sabtu (19/11/2022).
Sebelumnya pihaknya juga melakukan penyisiran di Desa jetis, Desa Penambangan Poncogati, Kecamatan Curahdami.
“Ada beberapa merk rokok yang kita amankan, dan setelah dikalkulasikan yaitu jumlahnya tembus ribuan” sambungnya.
Ribuan rokok ilegal tersebut pun dibawa pihak bea Cukai. Karena, memang keberadaan rokok ilegal ini melanggar Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
lebih lanjut, Slamet menyebutkan bahwa para penjualnya yang mungkin kurang paham apa itu rokok ilegal, pihaknya memberikan himbauan dan surat pernyataan tidak boleh berjualan rokok tanpa cukai karna dianggap merugikan negara.
“Kita juga memasang striker himbauan gempur rokok ilegal di tiap-tiap toko di sepanjang jalan yang kita lewati” pungkas Slamet. (Adv)