Satukanal.com, Malang – DPRD Kota Malang menyoroti kebijakan sertifikasi aset milik Pemerintah Kota Malang yang dianggap belum maksimal.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang tahun anggaran 2022, Kamis (4/5/2023).
Salah satunya disampaikan oleh perwakilan Fraksi PDI Peruangan, Harvad Kurniawan. Pasalnya luasan tanah aset daerah pada tahun 2022 yang telah bersertifikat hanya mencapai 26,82 persen.
“Luasan tanah aset daerah yang bersertifikat ada 3.680.045 meter persegi atau 26,82 persen. Sedangkan yang belum bersertifikat ada 10.043.656 meter persegi, sehingga dibutuhkan kerja keras untuk Pemkot Malang sebagai legacy kebijakan,” paparnya.
Tak hanya itu, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia juga menyoroti terkait kemeilikan aset Pemkot Malang. Suyadi selaku salah satu perwakilan fraksi turut menekankan supaya Pemerintah Kota Malang tak hanya diam saja terkait aset yang belum tersertifikasi.
Mengingat aset yang dimiliki oleh Pemkot Malang dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk kepentingan daerah.
“Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang menekankan agar Pemerintah Kota Malang jangan sampai terkesan melakukan pembiaran aset dengan tidak tersertifikasi. Padahal aset tersebut bisa digunakan secara maksimal untuk kepentingan daerah,” papar Suyadi.
Kendati demikian pihaknya tetap mengakui kinerja Pemkot Malang. Menurutnya selama lima tahun terakhir, Pemerintah Kota Malang telah berhasil meningkatkan jumlah aset yang tersertifikasi.
“Fraksi Damai Demokrasi Indonesia memang mengakui adanya peningkatan sertifikasi aset selama kurun waktu lima tahun terakhir dari. Namun jika dipresentase jumlahnya sangat kecil dalam setiap tahunnya,” lanjutnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji pun menanggapi dengan tenang sorotan yang diberikan oleh DPRD Kota Malang. Menurut Sutiaji, Kota Malang menjadi salah satu daerah dengan kepemilikan aset terbesar di Jawa Timur.
Pihaknya juga telah mendorong kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dapat memaksimalkan kepengurusan aset daerah.
“Kami sudah lakukan bersama, tapi yang namanya mengurus aset pemerintah daerah tidak bisa dari pihak kami, ada dari BPN. Tidak hanya didorong mengurus aset pemerintah daerah tapi juga Kota Lengkap dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelas Sutiaji.
Perlu diketahui bahwa Kota Lengkap merupakan predikat untuk kabupaten atau kota yang seluruh bidang tanahnya telah terdaftar, terpetakan, serta sudah bersertifikat. Sutiaji mengaku telah menugaskan pihak terkait untuk membantu BPN dalam melakukan klarifikasi dan pengukuran bersama.
“Saya kira wajar jika DPRD Kota Malang mendorong untuk segera (melakukan sertifikasi aset daerah). Kami juga sepakat dengan Korsupgah KPK, dengan Kepala BPN Provinsi dan Pusat yang ingin menyampaikan bahwa ke depan harus clear semua, termasuk Kota Lengkap,” tambah Sutiaji. (Adv)