Satukanal.com, Jombang – Masih di awal tahun 2023, tepatnya sejak bulan Januari kemarin, terdapat 18 anak-anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang.
Selain hamil duluan, kebanyakan pemohon untuk dispensasi nikah ini, dikarenakan mereka ingin mendapatkan pengakuan dari negara dan agama dengan mencatatkan pernikahan mereka.
Ulil Uswah, humas PA Kabupaten Jombang mengatakan, pada awal tahun 2023 ada belasan pasangan anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah di PA Jombang.
“Di 2023 ini ada sekitar 18 an lah. Yang mengajukan,” ungkapnya, Selasa (14/2/2023) siang.
Ia menyebut alasan para pemohon dispensasi nikah ini kebanyakan ingin taat terhadap aturan negara. “Rata-rata alasan mereka ingin tertib hukum.
Kemudian mereka tidak ingin berzinah. Sehingga mereka ingin sesuai dengan ketentuan agama maupun hukum” katanya saat ditemui awak media.
Ketika ditanya apakah para pemohon ini kebanyakan sudah hamil terlebih dahulu sebelum menikah. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa yang hamil terlebih dahulu.
Namun mereka mengajukan dispensasi ini untuk melindungi anak-anak mereka dan pernikahan mereka kedepannya.
“Ya memang ada. Tetapi kadang mereka ini sudah menikah secara agama, kemudian karena mereka ingin tertib hukum, mereka mengajukan permohonan dispensasi nikah, supaya dia nanti anaknya terlindungi, termasuk perkawinan mereka,” paparnya.
Ia menjelaskan jika pengajuan dispensasi nikah untuk anak-anak ini mengalami penurunan sejak dua tahun terakhir.
“Pada tahun 2021 ada 200 pasangan lebih dan pada tahun 2022 itu turun menjadi 100 pasangan lebih yang mengajukan dispensasi nikah,” imbuhnya memungkasi.
Pewarta : Faiz
Editor : Redaksi Satukanal