Satukanal.com, Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tengah menyiapkan pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis di bulan Mei 2023.
Dijelaskan oleh Widjaja Saleh Putra selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), pada tahun ini Pemkot Malang hanya dapat menganggarkan untuk pemasangan satu buah ETLE.
“Mudah-mudahan maksimal bulan Mei 2023 sudah terpasang. Sangat dimungkinkan hanya satu titik ETLE yang terpasang,” ujar Widjaja, Senin (3/4/2023).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang sempat mewacanakan pemasangan ETLE sebanyak 5-6 titik di Kota Malang. Pengurangan yang terjadi, menurut Widjaja ditengarai oleh dana yang terbatas. Dari Rp 5 miliar kini hanya menjadi Rp 1,8 miliar.
“Penganggarannya sangat terbatas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Kami diberi anhharan Rp 1,8 miliar untuk ETLE. Jadi sangat dimungkinkan hanya satu titik,” lanjutnya.
Ketika ditanya terkait titik ETLE nantinya, Widjaja mengaku masih dalam tahap pembahasan. Tuturnya, masih dilakukan survei untuk menentukan titik pemasangan ETLE tersebut.
“Kami masih diskusi, dan belum pasti (lokasinya). Ini masih ada cukup waktu untuk dilakukan survei oleh Polresta Malang,” lanjutnya.
Melalui pemasangan ETLE, proses penilangan dapat dilakukan secara daring. Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dapat langsung menerima pemberitahuan baik melalui email maupun dikirim langsung pada alamat pelanggar.
Diketahui, pemasangan ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban hingga keselamatan pengendara ketika berada di jalan.
Selama ini, proses penilangan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas salah satunya menggunakan Mobil Incar (Integrated Node Capture Attitude Record) milik Polresta Malang.
“Kalau operasi (pelanggar aturan lalu lintas) memang kewenangan Polresta, mereka masih menggunakan Mobil Incar yang sifatnya mobiling,” tambah Widjaja.
Ia melanjutkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses pengadaan ETLE.
“Masih kita lakukan proses penyusunan teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Konsultan perencanaan sudah dibuat, artinya kita melakukan survei pakai proses pengadaan yang bagaimana, apakah pengadaan barang, atau konstruksi, tender atau katalog,” jelas Widjaja.
Pewarta: Lutfia
Editor : Redaksi Satukanal