Satukanal.com, Nasional– Saat menghadapi kendala SIM hilang tentu kamu akan bigung. Bagaimanapun juga, SIM adalah salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh setiap orang. Terlebih jika kamu adalah seorag pendara kendaraan bermotor. SIM menjadi kartu wajib yang harus dimiliki.
Nah, bagi kamu yang kehilangan SIM tak usah bingung. Cara mengurus SIM terbilang mudah dan bisa dilakukan secara cepat. Namun, sebelumnya kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIM hilang.
Di bawah ini juga akan dijelaskan tata cara mengurus SIM yang hilang serta biaya yang dikeluarkan untuk mengurus SIM yang hilang tersebut. Biaya yang dikeluarkan berbeda-beda tergantung jenis SIM yang hillang. Misalnya, untuk SIM C dan SIM A memiliki biaya yang berbeda.
Persyaratan Mengurus SIM Hilang
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mengurus kehilangan SIM. Syarat-syaratnya cukup mudah didapatkan. Apa saja? Berikut rinciannya:
- Surat kehilangan yang didapatkan dari kantor polisi terdekat bisa Polsek atau Polres
- Fotocopy SIM yang hilang apabila ada
- Surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani dari dokter, rumahs akit ataupun puskesmas
- Kartu Tanda Identitas atau KTP fotocopy dan asli
- Surat Kehilangan dari Polisi
Tata Cara Mengurus SIM Hilang
Jika sudah mempersiapkan persyaratan di atas, maka selanjutnya kamu harus mengetahui tata cara mengurus SIM hilang. Sebenarnya, kamu bisa mengurus SIM hilang online.
Namun sebaiknya, mengurus secara langsung saja. Kamu hanya perlu datan ke kantor Satpas yang ada di kotamu. Untuk lengkapnya, begini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:
1. Datang ke Kantor Satpas
Datang ke kantor Satpas yang ada di kotamu atau kantor terdekat dari tempat tinggalmu untuk mengurus SIM hilang. Dengan datang secara langsung, maka prosesnya pun akan berlangsung lebih cepat ketimbang. Saat pembuatan SIM diperlukan pengambilang sidik jari, tangan tangan dan foto.
2. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah itu, minta formulir pendaftaran untuk SIM hilang. Isi formulir tersebut secara lengkap. Biasanya, formulir berisi identitasmu serta keterangan-keterangan lain untuk melengkapi data-data pembuatan SIM baru.
3. Serahkan Formulir ke Petugas
Jika sudah mengisi formulir dengan lengkap, maka seanjutnya serahkan formulir tersebut ke petugas yang bertugas. Formulirmu selanjutnya akan diperiksa terlebih dahulu, apakah sudah sesuai apa belum. Usahakan untuk tidak salah mengisi data-data formulir yang diperlukan.
4. Serahkan Dokumen Persyaratan ke Petugas
Lalu, jangan lupa bawa dokumen persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya kepada petugas untuk diperiksa juga. Usahakan untuk melengkapi dokumen-dokumen untuk mengurus SIM hilang tersebut, jangan sampai ada yang tertinggal.
5. Pengabilang Sidik Jari, Foto serta Tanda Tangan
Angkah selanjutnya untuk mengurus SIM hilang adalah kamu akan diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tada taga serta foto. Disarankan untuk memakai baju yang warna kontras dengan background agar fotomu etrlihat lebih bagus. Begitu pula, untuk kamu yang berhijab.
Usahakan untuk menggunakan hijab yang warnanya tidak senada denga becakground. Karena akan membuat fto SIM mu terlihat jelek. Jika bisa gunakan pula pakaian yangrapi da formal agar foto SIM kamu juga terlihat lebih bagus.
6. Tunggu SIM Selesai Dicetak
Sebelum SIM selesai, kamu akan diminta untuk menyelesaikan administras dengan membayar sejumlah biaya. Selanjutnya, SIM baru kamu akan selsai. Jika SIM kamu sudah selesai, petugas akan mmemanggil namamu dan kamu berhak menerima SIM baru kamu.
Untuk cara mengurus SIM hilang online, kamu bisa melalui laman Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tapi, proses itu sebenarnya tak sepenuhnya online. Jadi sebainknya, mengurus secara langsung saja.
Biaya mengurus SIM yang Hilang
Mengurus SIM hilang tidak gratis. Ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti adminitrasi dan cetak kartu. Nah, untuk itu siapkan sejumlah uang saat mengurus SIM yang hilang.
Perlu diketahui bahwa untuk setiap jenis SIM memiliki biaya yag bebeda-beda. Untuk rincian biaya adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp30.000
Nah, itulah ulasan mengenai cara mengurus SIM hilang, persyaratan yang diperlukan serta biaya yang perlu dibayarkan untuk mengurusnya SIM yang hilang. Untuk kamu yang senang berkendara dengan motor, seperti motor Yamaha, penting untuk memiliki SIM C.
Untuk itu pastikan kamu memiliki SIM yang masih aktif dan terdaftar, jangan sampai SIM hilang. Jika SIM kamu hilang segera urus di kantor satpas terdekat. Mengigat, SIM merupakan salah satu dokumen pentig yang harus dimiliki oleh seorang pengendara kendaraan bermotor.
(Adin)