Satukanal.com, Nasional– Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal? Menjadi salah satu topik yang banyak dicari akhir-akhir ini, menyusul dengan meroketnya nama gerai minuman Mixue. Simak ulasan di abwah ini mengenai Cara Mendapatkan Sertifikat Halal.
Mixue sendiri belakangan ini diketahui cukup viral baik di dunia nyata ataupun maya. Gerai minuman ini melakukan terobosan yang ekspansif dengan membuka banyak cabang dalam waktu yang relatif singkat.
Meski begitu, dari sekian banyak sensasi yang dibuat Mixue seperti rasa dan lokasi, justru sertifikasi halal lah yang menjadi sorotan penting saat ini. Pasalnya, Mixue saat ini dilarang memasang logo halal karena belum memiliki logo halal Indonesia.
Mixue Indonesia melalui akun Instagram resminya kembali mengangkat klarifikasinya sejak Juli 2022 lalu. Unggahan tersebut kembali dipin agar muncul paling atas di akun resmi Instagramnya.
“Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal. Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal,” tulis Mixue Indonesia di Instagram, Juli 2022 lalu.
Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya bole dipasang pada produk yang memiliki sertifikasi halal.
“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Sementara Mixue disebut sudah megajukan pendaftaran sertifiaksi halal pada 13 November 2023 berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal).
“Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” ungkap Aqil Irham.
Lantas, bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal? Apakah prosesnya membutuhkan waktu yang lama? Untuk informasi selengkapnya, simak ulasan di bawah ini.
Dokumen dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Sebelum mengetahui mengenai cara mendapatkan sertifikat halal, ketahui terlebih dahulu pengertian Halal MUI. Dikutip dari laman resmi legalitas.org, Halal MUI adalah suatu faatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Kemudian untuk pengurusan sertifikat Halal, dibutuhkan beberapa dokumen pendukung dari suatu produk yang diajukan. Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan Sertifikat MUI sebelum mengetahui Cara Mendapatkan Sertifikat Halal:
- Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA)
- Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp)
- Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan)
- Data Sertifikat Halal (jika ada)
- Status Sistem Jaminan Halal (Jika Ada)
- Tipe Produk : Retail: Produk yang dijual eceran dan Non-Retail: Produk yang tidak dijual eceran (produk untuk bahan baku pabrik, dsb)
- Jenis Izin Industri
- Jumlah Karyawan
- Kapasitas Produksi.
- Dokumen Halal :Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru atau perpanjangan), Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan), Status atau Sertifikat Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan), Dokumen proses produksi yang disertifikasi, Dokumen informasi bahan baku, Statement of pork free facility (untuk perusahaan baru atau fasilitas/pabrik baru), Daftar alamat seluruh fasilitas produksi, Bukti diseminasi/sosialisasi kebijakan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru), Bukti pelaksanaan audit internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)
- Dokumen Izin Usaha untuk pendaftar baru dan pengembangan fasilitas yang berlokasi di Indonesia. Untuk Perusahaan pengembangan, perpanjangan, atau perusahaan luar negeri Data Pabrik : Data nama dan alamat pabrik, penanggung jawab (Nama Ketua Tim Manajemen Halal atau menajemen puncak, nama personil yang ditunjuk untuk komunikasi dengan LPPOM MUI selama proses sertifikasi halal, Jabatan, kontak nomor (email & no hp)).
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Di atas telah disebutkan mengenai dokumen yang diperlukan, berikut Cara Mendapatkan Sertifikat Halal:
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui laman ptsp.halal.go.id.
- Lalu, pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka akan dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
- Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen dinyatakan sudah sesuai oleh LPH. Namun, apabila dokumen tidak sesuai maka LPH dapat meminta tambahan data/informasi kepada pelaku usaha saat pemeriksaan dokumen.
- Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dapat dilihat berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH. Namun, ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk ini tidak termasuk dengan biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Kemudian, BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.
- Setelah mendapatkan tagihan pembayaran, maka pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha. Dengan catatan, jika pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.
- BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH selanjutnya akan menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
- LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja.
- LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal
- Selanjutnya, MUI akan melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
- Terakhir, BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.
Nah, itulah ulasan mengenai Cara Mendapatkan Sertifikat Halal serta dokumen apa saja yang diperlukan saat mengurus sertifikasi halal.
(adin)