Satukanal.com, Nasional– Inilah cara lapor SPT tahunan pajak online yang mudah tanpa ribet. Seperti diketahui, Wajib Pajak diberikan tenggat waktu hingga akhir bulan ini yakni pada 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak. Apabila tidak, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Meski begitu anda tak perlu khawatir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan berbagai cara untuk laporkan SPT Tahunan yakni melalui e-Form dan e-Filling.
Wajib pajak bisa memanfaatkan hingga berakhirnya masa pelaporan yang sebentar lagi. Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.
Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.
Adapun bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilannya selama setahun, yakni 1770 dan 1770 S. Formulir itu dapat diisi para wajib pajak melalui laman DJP Online.
Untuk formulir 1770 biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S. Nah, simak Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online di bawah ini.
Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online
Perlu diketahui bahwa cara lapor SPT tahunan pajak online dengan mengisi kedua formulir yang telah diebutkan di atas. Berikut ini cara mengisi masing-masing kedua formulir itu secara online:
- Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
- Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
- Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
- Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
- Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
- Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap.
- Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
- Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
- Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
- Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
Demikianlah cara lapor SPT tahunan pajak online dengan mudah yang perlu diketahui.