Satukanal.com, Nasional– Cara daftar Panwaslu Desa 2024 atau Panitia Pengawas Pemilu Desa 2024 akan diulas di bawah ini, lengkap dengan persyaratan yang dibutuhkan juga.
Pengawas kelurahan desa (PKD atau Pawaslu Desa) untuk tahun 2024 diinformasikan seleksi calon anggota Panwaslu telah resmi dibuka. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota telah mulai mengumumkan pembukaan seleksi tersebut.
Perlu diketahui bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) adalah salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Hal ini sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa”.
Syarat Daftar Panwaslu Desa 2024
Dilansir dari laman Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul, berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kalurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, berikut ini adalah beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk Daftar Panwaslu Desa:
1. Berkas Pendaftaran
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Surat Lamaran
4. Surat Pernyataan
5. Surat Ijin Atasan Langsung
Sedangkan untuk berkas pedaftaran selengkapnya bisa diihat pada daftar di bawah ini:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Fotokopi KTP.
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan.
- Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih
- Surat pernyataan yang memuat: Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945, Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*), Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, Bersedia untuk bekerja penuh waktu, Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
Lantas, bagaimana cara daftar Panwaslu Desa 2024? Adapun, pendaftaran danpenerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dibuka selama6 hari yakni tanggal 14-19 Januari 2023. Anda bisa menunggu informasi lebih lanjutterkait pendaftaran yang akan diumumkan oleh masing-masing kota dan kabupatane.
Demikianlah informasi mengenai cara Daftar Panwaslu Desa 2023 sera syarat yang diperlukan untuk pendaftarannya. Bagi anda yang ingin daftar, anda bisa memperoleh informasi lanjutan di website masing-masing kabupaten kota atau bisa melalui kelurahan atau desa yang berkaitan terkait informasi Daftar Panwaslu Desa .
(adin)