Satukanal.com, Nasional – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah resmi diterapkan mulai 23 Maret 2021 lalu.
Kini terdapat 58 titik sistem tilang elektronik (ETLE) atau tilang online di wilayah hukum Polda Jatim. Penerapan sistem ETLE terdapat di beberapa wilayah Jawa timur, diantaranya:
- Surabaya, sebanyak 39 titik
- Lamongan, sebanyak 2 titik
- Gresik, sebanyak 5 titik
- Batu, 1 titik
- Tulungagung, 1 titik
- Kota Blitar, 3 titik
Dalam sistem ETLE ini, polisi tidak menghentikan pengendara mobil atau motor yang melanggar. Meski begitu pengendara mobil atau motor bisa mengecek apakah terkena tilang elektronik atau tidak.
Melalui laman resmi ETLE Polda Merto Jaya memberikan petunjuk atau tips bagaimana cara memeriksa apakah kita terkena tilang elektronik atau tidak. berikut caranya:
- Mengunjungi situs resmi ETLE Polda Merto Jaya
- Pilih “CEK DATA,”
- Kemudian masukkan data di STNK seperti: plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan,
- Data STNK yang dimasukkan harus menggunakan huruf kapital/besar. Setelah data dimasukkan dengan benar, tekan “CEK DATA.”,
- Apabila tidak ada pelanggaran akan muncul tulisan,“DATA TIDAK DITEMUKAN/DATA NO AVAILABLE.” Artinya, tidak ada pelanggaran tilang elektronik,
- Apabila pengguna mobil atau motor terkena tilang elektronik, akan muncul keterangan waktu, lokasi, tipe pelanggrannya apa, dan statusnya.
Selanjutnya, pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE. Jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggaran, maka akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.
Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:
Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Bayar denda tilang elektronik via transfer ATM dari bank lain
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal denda tilang elektronik.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti bayar cara bayar e tilang.
Cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang elektronik
- Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang.
- Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
- Periksa kembali data putusan.
- Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
- Periksa sisa titipan denda ETLE.
- Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
- Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan denda ETLE.
- Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN.
- Unduh surat pengantar ke Bank BRI.
- Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
- Ambil sisa titipan denda ETLE di cabang Bank BRI terdekat.
- Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank.
- Pihak bank akan melakukan verifikasi data, dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.
Editor : Naviska