Satukanal.com, Malang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan berikan pemberdayaan hukum kepada santri di Pondok Bahrul Maghfiroh Cinta Indonesia (BMCI) Malang, Sabtu (3/5/2023).
Dalam kegiatan tersebut, LBH Rumah Keadilan banyak menyoroti perundungan baik fisik maupun verbal.
Abdul Somad selaku pemateri, menjelaskan bagaimana anak ataupun santri berhadapan dengan hukum. Salah satunya ialah perilaku kasar yang merugikan orang lain.
“Peristiwa yang sering terjadi di kalangan anak adalah perilaku abusive. Dilatarbelakangi banyak faktor termasuk kurangnya pengendalian diri. Menurut data statistik di Malang Raya anak sering dihadapkan dengan permasalahan hukum yaitu kekerasan fisik seperti pengeroyokan dan pemukulan. Kekerasan Seksual, Kecelakaan Lalu Lintas, Pencurian, dan sebagainya,” ujar Abdul Somad.
Permasalahan yang sering dihadapi di Pondok BMCI adalah kasus perundungan baik secara fisik maupun psikologis. Kasus tersebut tentu saja memiliki konsekuensi tersendiri jika wali santri tidak terima hingga berlanjut ke pengadilan.
Selanjutnya ialah materi pemberdayaan hukum oleh Nasrullah. Ia masih melanjutkan pemaparan terkait kasus kekerasan yang sering terjadi di kalangan anak maupun santri .
“Kekerasan yang terjadi tidak hanya pada kalangan santri tetapi juga antara ustadz kepada santri dengan berkedok pendidikan. Peristiwa tindak pidana yang terjadi tidak hanya pada unsur kesengajaan, namun bisa terjadi ketika lalai. Termasuk saat di jalan,” jelas Nasrullah.
Ia juga memaparkan kekerasan seksual yang mampu menimbulkan trauma pada korban. Sejak tahun 2022 Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang diundangkan pada UU Nomor 12 tahun 2022. Baik laki-laki maupun perempuan, dapat menjadi korban kekerasan seksual.
Di akhir sesi, salah satu pengurus pondok yaitu Haqi mengajukan pertanyaan terkait kekerasan di pondok. Terlebih ketika wali santri meminta diselesaikan dengan upaya hukum namun pihak pondok memilih untuk lepas tangan.
“Memang seharusnya lebih memilih jalur non-litigasi dibandingkan litigasi. Lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan,” jawab Nasrullah.
Menurutnya cara tersebut dapat menjamin nama baik korban, pelaku, maupun pihak pondok.
Pewarta: Arum (Paralegal LBH Rumah Keadilan)
Editor: Redaksi Satukanal