Satukanal.com, Malang – Sepanjang tahun 2022 lalu, Pemerintah Kota Malang berhasil menyaring investor dari berbagai kategori, mulai klinik kesehatan, properti, food and beverage, hingga telekomunikasi termasuk transportasi. Wali Kota Malang Sutiaji pun optimis perolehan investasi di Kota Malang dapat mencapai Rp 3-4 triliun.
Menghadiri kegiatan Forum Bisnis tahun 2023 yang bertempat di Malang Creative Center (MCC) Sutiaji turut mengapresiasi para pebisnis dan mendorong untuk menciptakan iklim investasi yang baik di Kota Malang.
“Terimakasih kepada para pengusaha yang turut membantu membawa iklim investasi di Kota Malang semakin hari semakin bagus. Di 2023 ini karena kemarin sempat mandek karena pandemi, mungkin nilai investasi bisa sampai Rp 3-4 triliun, saya yakin,” ujar Sutiaji
Sutiaji mencatat bahwa telah terjadi peningkatan investasi di Kota Malang. Pada tahun 2020 realisasi investasi di Kota Malang mencapai Rp 668 miliar, dan mengalami kenaikan hingga Rp 700 miliar ditahun 2022.
Menurutnya hal tersebut dapat berdampak pada penurunan angka pengangguran di Kota Malang.
“Kita dulu pengangguran di urutan pertama, ditekan terus hingga ranking 4. Pengangguran kita dari 9,66 persen di tahun 2021 menjadi 7,66 persen di 2022,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas tenaga kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengungkapkan pelaku bisnis harus tetap tertib administrasi. Mengingat, segala perizinan saat ini telah dipermudah melalui satu pintu.
“Pengetatan izin tetap ada, kita sesuai prosedur dan akan membuka perizinan semudah-mudahnya namun pengawasan juga seluas-luasnya,” tutur Arif.
“Disnaker PMPTSP Kota Malang juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP, Diskopindag Kota Malang hingga Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, setiap pengusaha yang sudah masuk dalam online single submission (OSS) wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin.
“Setiap pengusaha yang sudah masuk OSS wajib melaporkan LKPM pelaporannya setiap bulan, per semester, dan tahunan. Kalau tidak melaporkan akan langsung dihapus dari OSS, Nomor Induk Berusaha (NIB) juga terhapus,” imbuhnya. (Adv)