Satukanal.com, Jombang – Terungkap, begal di Jombang sering melakukan aksinya, namun kerap kali gagal. Hal tersebut diketahui setelah hasil interogasi terhadap pelaku.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menyebut, para pelaku mengaku telah melakukan kejahatan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Tercatat, ada 8 TKP yang beberapa di antaranya gagal mendapatkan hasil dari aksinya. Seperti bulan Maret lalu, gagal mendapatkan hasil saat beraksi di Denanyar karena korban melarikan diri.
Begitu pun aksinya di Perum Metro juga gagal lantaran korban ditolong Satpam.
“Berikutnya sekitar Mei, pelaku beraksi di Desa Pandanwangi, namun tidak mendapatkan hasil karena korbannya ditolong warga,” ucapnya pada Selasa (28/12/2021).
Kemudian di Sumbermulyo sekitar bulan September, pelaku tidak mendapatkan hasil karena ada polisi. Bulan berikutnya Oktober 2021, pelaku juga gagal mendapatkan hasil saat beraksi di Jalan Raya Cukir dikarenakan korbannya melarikan diri.
Meski begitu, kedua pemuda tersebut kembali mengulangi kejahatannya. Lantaran, kegagalan kerap didapatkannya.
“Pada November beraksi di belakang Bravo Swalayan Desa Tunggorono, Jombang dan berhasil mendapat 1 unit HP yang hasilnya dijual lewat online,” ujarnya.
Kemudian di bulan yang sama pelaku melakukan aksi kejahatan di Jalan Raya Sumbermulyo. Namun tidak mendapatkan hasil karena korban melawan.
Tak puas, mereka kembali beraksi di lokasi parkir makam Gus Dur dan mendapatkan hasil uang Rp50.000.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Polres Jombang berhasil menangkap dua orang begal Handphone di Jalan KH Romli Tamim. Pelaku yang dibekuk ialah warga Kecamatan Jombang Kota.
Keduanya yakni Andik Mustofa (20) warga Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan, dan Alfian Dwi Pradita (20) asal Kelurahan Kaliwungu.
“Anggota Resmob menangkap pelaku pada Senin (7/12/2021) siang pukul 14.00 WIB beserta sejumlah barang buktinya,” ucap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan pada Selasa (28/12/2021).
Teguh melanjutkan, penangkapan pelaku ini merupakan dasar dari serangkaian penyelidikan, setelah adanya laporan perampasan Handphone (HP) di Jalan KH Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Minggu 7 Oktober 2021 sekitar jam 01.00 dini hari.
Pewarta : Anggit Puji
Editor : Adinda