Satukanal.com, Malang – Pengarusutamaan gender masih terus diupayakan oleh Pemerintah Kota Malang. Komitmen tersebut didorong dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) bersama DPRD Kota Malang, Kamis (11/5/2023).
Tertuang dalam misi Pemerintah Kota Malang yang ketiga, yakni ‘mewujudkan kota yang rukun dan toleran berazaskan keberagaman dan keberpihakan terhadap masyarakat rentan dan gender.’ Untuk itu Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, pencapaian misi tersebut belum berjalan maksimal.
“PUG masuk pada misi ketiga dan belum tercapai dalam penilaiannya. Maka harapan kami setelah ada Perda ini, semakin bisa dilihat dan dipertegas pemberdayaan dan pengarusutamaan semakin dikuatkan,” beber Sutiaji usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.
Pembahasan Ranperda PUG uga untuk memberikan jaminan payung hukum terhadap perempuan. Ia menginginkan semua pihak dapat bergerak bersama mewujudkan kesetaraan gender di Kota Malang.
“Membangun Kota Malang tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan DPRD, harus bergerak semua. Menyampaikan kesetaraan gender itu tanggungjawab kita semua, termasuk keterwakilan perempuan,” lanjutnya.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika turut menegaskan, Perda tersebut sebagai tameng perempuan terhadap diskriminasi, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terlebih akan dilakukan penyesuaian antara Perda PUG dengan Kota Layak Anak (KLA) yang saat ini dalam tahap evalusai pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kita harapkan pengarusutamaan gender di Kota Malang ada perhatian khusus terhadap kaum perempuan. Tidak ada lagi diskriminasi, terutama penekanan jangan ada KDRT. Korban KDRT kan banyak kaum perempuan dan anak-anak,” tutur Made.
Tambah Made, pihaknya sering menjadi penengah terhadap kasus KDRT yang ditemukan di Kota Malang. Namun selama ini ketika terdapat laporan kasus KDRT, lebih sering diselesaikan dengan kekeluargaan. Restorasi justice lebih sering digunakan untuk menangani kasus KDRT.
“Kebetulan kita sering menjadi penengah untuk kasus KDRT. Saya sering dapat laporan dari warga yang mengalami kekerasan, dan kita kan sudah ada restorasi justice. Tidak semua masahal harus diselesikan secara hukum,” lanjutnya.
Pelaku tetap diminta untuk membuat surat pernyataan tak mengulangi tindakan bejatnya tersebut. Jika terus berulang, maka pemerintah serta penegak hukum baru akan terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
“Tetap kita musyawarah kekeluargaan dulu, kalau memang tidak akan diulang. Dengan adanya Perda PUG ini, kita harapkan lewat dasawisma, RT/RW betul-betul akan kita sosialisasikan bahwa kaum perempuan sekarang sudah dapat perlindungan hukum,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti Ranperda PUG, Made akan melibatkan Polresta Malang Kota yang telah memiliki divisi khusus untuk perlindungan perempuan dan anak. “Nanti salah satu narasumber kami adalah aparat penegak hukum, dalam hal ini Polresta Malang Kota. Benar-benar akan kita sesuaikan bagaimana aturan kita dengan aturan kepolisian,” sambungnya.
Sebagai informasi, dalam Rapat Paripurna juga membahas Ranperda mengenai Bangunan Gedung. Ranperda tersebut disebutkan bahwa setiap gedung wajib memiliki standar, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan pengawasan usai perizinan tuntas. Hal tersebut dilakukan guna menjamin keamanan nyawa manusia yang menempati bangunan tersebut. (Adv)