Satukanal.com, Malang – Satpol PP Kota Malang bakal bahas Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberian sanksi denda bagi warga yang memberikan uang ke anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng). Hal tersebut untuk menanggulangi maraknya anjal dan gepeng yang berkeliaran di jalanan Kota Malang.
“Kami ingin mengusulkan terkait perda agar jangan pelakunya (anjal dan pengemis) saja, tapi juga yang memberi agar dikenakan sanksi. Ini bagus untuk diterapkan karena daerah yang lain sudah menerapkan,” jelas Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat pada Senin (22/5/2023).
Satpol PP Kota Malang telah sering mengamankan anjal dan gepeng. Saat pendataan pun diketahui pendapatan yang mereka hasilkan dari mengemis cukup banyak. Rahmat menganggap para anjal dan gepeng menjadi malas dan bergantung pada warga yang memberikan uang kepada mereka.
“Selama ini benerapa kali kami mengamankan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, mereka pendapatannya lumayan bagus. Mereka kerjanya jadi malas, pikirnya lebih enak cari uang di jalan yang mudah. Apalagi ada beberapa yang melakukan tindakan kekerasan saat meminta-minta. Termasuk pemaksaan, dan lainnya,” sambungnya.
Terkait bentuk sanksi dan besaran denda yang akan ditetapkan, juga menjadi pembahasan dalam rencana perda tersebut.
“Sampai saat ini Perda belum dibahas, masih kami wacanakan dulu. Sampai saat ini perdanya belum dibahas. Masih kami wacanakan dulu, nanti kalau sudah masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) akan kami usulkan,” imbuh Rahmat.
Sebelumnya, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) juga sempat menyinggung terkait hal tersebut. Alhasil akan dilakukan koordinasi antara Satpo PP dan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang terkait sanksi bagi pemberian uang ke anjal dan gepeng.
Perlu diketahui bahwa pada Senin (22/5/2023) siang tadi, Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap anjal dan gepeng. Adapun daerah yang dilkukan penertiban meliputi Jalan Ahmad Yani, Jalan MT Haryono, Sumbersari, Jalan Basuki Rahmat, serta kawasan Hotel Savana.
“Kami amankan dulu orangnya, kita data, barang buktinya kita bawa. Sedangkan orangnya akan ditindaklanjuti oleh Dinsos-P3AP2KB Kota Malang,” jelas Rahmat.
Pewarta: Lutfia
Editor: Redaksi Satukanal