Satukanal.com, Nasional– Aturan Umrah Terbaru diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, Jumat (11/11/2022).
Adapun dalam surat tersebut tertulis bahwa vaksin meningitis tidak wajib jadi persyaratan jemaah umrah. Namun, vaksin meningitis ini masih menjadi syarat wajib bagi calon jemaah haji.
“Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah,” tulis salinan SE tersebut.
Meski demikian, Kemenkes tetap merekomendasikan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya, khususnya bagi calon jemaah umroh yang memiliki penyakit komorbid.
“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” jelas Syahril, dilansir dari laman Kemenkes, Senin (14/11/2022)
Lebih lanjut untuk bisa mendapatkan vaksinasi tersebut yakni melalui fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional yang dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu.
Perlu diketahui bahwa vaksinasi meningitis ini bertujuan untuk melindungi diri sendiri. Mengingat, risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.
Diketahui sebelumnya vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah. Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.
Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran persyaratan bagi para jemaah umrah.
Salah satunya adalah pelonggaran soal vaksinasi meningitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah. Oleh sebab itu, pihak Kemenkes menerbitkan syarat umrah terbaru sesuai dengan arahan tersebut.
Pelonggaran Aturan Umrah Terbaru
Tercatat, ada 5 pelonggaran Aturan Umrah Terbaru bagi para jemaah asal Indonesia. Berikut 5 pelonggaran Aturan Umrah Terbaru tersebut:
- Tidak perlu vaksin meningitis
- Jemaah umrah perempuan boleh pergi tanpa mahram
- Masa berlaku visa umrah diperpanjang 90 hari
- Visa bisa dipakai untuk mengunjungi wilayah lain
- Penghapusan syarat usia 65 tahun bagi jemaah umrah Indonesia.