Satukanal.com, Malang – Persoalan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Kota Malang. Belakangan ini sering dijumpai anjal dan gepeng di jalanan Kota Malang.
Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB), Ida Ayu Made Wahyuni angkat suara. Sudah banyak pelatihan yang diberikan Pemkot Malang kepada anjal dan gepeng yang dijaring Satpol PP.
“Setelah dijaring Satpol PP, dibawa ke lingkungan pondok sosial (liposos) dikarantina. Kalau dia warga Kota Malang, langsung diserahkan ke keluarga dan diberikan pembinaan. Kalau dari luar Kota Malang, dikembalikan ke daerahnya,” jelas Ida, Rabu (17/5/2023).
Ida menyayangkan, anjal dan gepeng yang telah dibina dan dikembalikan ke daerah asalnya, justru memilih kembali ke jalan. Tuturnya, dari data yang dimiliki Dinsos Kota Malang hingga saat ini telah terjaring 57 anjal dan gepeng. Namun hanya delapan orang yang berasal dari Kota Malang.
“Pelatihan sudah dilakukan, tapi namanya karakter ketika sudah diberi pelatihan dan passionnya merasa tidak di situ. Mereka merasa lebih enak meminta-minta di jalan. Makanya koordinasi intens antar dinas kita kuatkan,” sambung Ida.
Selain memberikan pelatihan, anjal dan gepeng akan diberikan akses permodalan. Namun begitu pendampingan lengah, anjal dan gepeng dikhawatirkan akan kembali ke jalanan lagi.
Kondisi tersebut seperti yang terjadi di Kampung Topeng Desaku Menanti. Meskipun beberapa warga binaan juga sudah banyak yang bekerja di pabrik.
“Tidak bisa hanya dari Dinsos, harus antar OPD. Akses permodalan kemarin Pak Wali Kota sudah menyambungkan ke perbankan. Asal kita tahu dulu berapa jumlah gepeng dan anjal karena kebanyakan yang dijaring dari luar Kota Malang,” jelasnya.
Pemkot Malang sendiri telah berkomitmen supaya anjal dan pengemis tak turun ke jalan. Selain penjaringan oleh Satpol PP, Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penanganan anjal dan gepeng akan diubah. Termasuk pemberian sanksi bagi masyarakat yang memberikan uang kepada pengemis.
“Juga memastikan ketika ada anjal di jalan, dan terdapat warga yang memberi (uang atau barang) maka sanksi kita lekatkan dalam Perda. Saya sedang koordinasi dengan Satpol PP jika sanksi tentang itu ada di Perda Satpol PP maka tak dimasukkan di Perda penanganannya Dinsos,” tutur Ida.
Pewarta: Lutfia
Editor: Redaksi Satukanal