Satukanal.com, Nasional– Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuadjie diteteapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh pihak Kepolisian. Penetapan tersangka Andrie dilakukan usai penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jakbar.
“Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama Andrie Bayuajie alias AB (Muhammad Fauzan Lubis),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Jumat (3/6/2022).
Menurut Zulpan, penangkapan Fauzan dilakukan berdasarkan laporan warga setempat. Fauzan ditangkap di salah satu kos-kosan yang terletak di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022) pukul 12.30 WIB.
Ia menjelaskan pihaknya menemukan sejumlah obat-obatan di kamar tersangka. Berdasarkan melakukan tes urine, Andrie juga kedapatan positif mengonsumsi narkoba berjenis psikotropika golongan IV.
“Disita barang bukti berupa 45 butir obat Valdimex Diazepam,” ujarnya.
“8 Agustus 2020 membeli VALDIMEX DIAZEPAM sebanyak satu strip 10 (empat puluh) butir seharga Rp.115.000,” jelasnya dikutip dari suara.com.
Andrie Bayuadjie Membeli Obat Penenang secara Daring
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, obat penenang tersebut dibeli yang bersangkutan secara daring tanpa menggunakan resep dokter.
Sementara itu, Andrie mengaku baru pada 2020, ia membeli obat tersebut melalui online shop. Sebab, ia tidak bisa mendapatkan di apotek tanpa resep dokter.
Andrie Bayuadjie mengaku kepada polisi mengonsumsi obat-obatan itu untuk menenangkan dirinya atau untuk mempermudah dirinya tidur.
Atas perbuatannya, Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Adapun sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce membenarkan anggota telah mengamankan musisi AB. AB disebut personel band yang cukup terkenal di Indonesia.
“Ia merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band, diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Pasma. (adinda)