Satukanal.com, Kota Blitar – Selama Operasi Patuh Semeru 2022, sebanyak 828 pengendara di wilayah hukum Polresta Blitar ditindak menggunakan tilang elektronik.
Ratusan pelanggar lalu lintas tersebut didominasi pengendara yang tidak memakai helm, dan menerobos lampu merah atau traffic light.
Kasat Lantas Polresta Blitar, AKP Mulya Sugiharto mengatakan, dari 828 pengendara tersebut sebanyak 681 di antaranya ditindak melalui rekaman kamera ETLE.
Lalu sebanyak 147 pengendara lainnya ditindak melalui rekaman kamera mobil INCAR atau tilang mobile.
“Surat tilang elektronik sudah diterima oleh para pengendara pelanggar lalu lintas. Pelanggaran didominasi sepeda motor dan mobil,” kata Mulya, Senin (27/6/2022).
Dijelaskan Mulya, jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor paling banyak tidak memakai helm, dan menerobos lampu merah di traffic light.
Sedangkan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil mayoritas tidak memakai sabuk pengaman.
Mulya melanjutkan, Operasi Patuh Semeru tahun 2022 ini penindakan pelanggar lalu lintas dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE di traffic light dan kamera mobil INCAR.
Operasi Patuh Semeru tahun 2022 digelar selama hampir dua pekan mulai 13-24 Juni 2022.
Penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual hanya berlaku untuk balap liar, dan pengendara ugal-ugalan di jalan raya.
“Untuk penindakan manual hanya ada 10 pelanggar. Mereka yang diindikasi akan melakukan balap liar dan knalpot brong,” bebernya.
Menurut Mulya, dari hasil evaluasi penindakan pelanggar lalu lintas secara elektronik lebih efektif untuk mendisiplinkan tertib lalu lintas daripada penindakan secara manual.
Dengan penindakan secara elektronik, diyakini kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat semakin tinggi.
“Sebelum ada ETLE dan INCAR, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas bisa mencapai ribuan ketika ada Operasi Patuh. Sekarang jumlahnya banyak berkurang. Masyarakat semakin sadar tertib lalu lintas,” pungkas dia.
Pewarta: Bahtiar
Editor: U Hadi