Satukanal.com, Nasional – Pada Sabtu (22/1/2022) Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa ada 2 pasien omicron di Indonesia meninggal dunia.
Satu kasus diantaranya merupakan transmisi lokal dan meninggal di RS Sari Asih Ciputat. Sementara, keduanya memiliki riwayat penyakit penyerta atau komorbid, salah satunya sudah divaksinasi lengkap.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat. Dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN),” ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip dari laman Kemenkes.
Menurut Nadia, sebelum pasien positif omicron tersebut meninggal dunia, gejala Covid-19 yang dikeluhkan kedua pasien tersebut masuk kategori berat. Dalam masa perawatan, keduanya telah mendapatkan bantuan oksigen karena saturasinya rendah.
“Gejala berat, mengeluh sesak nafas,” jelasnya.
Sementara, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun menyampaikan bahwa sembilan karyawan sebuah bank di Kota Madiun positif Covid-19 varian Omicron.
“Baru hari ini data dari Dinkes Kota Madiun keluar hasil pemeriksaan laboratorium memang positif COVID-19 varian Omicron ada sembilan. Semua warga Kota Madiun,” terang Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Diskominfo Kota Madiun, Juvita Rosa dilansir dari laman detik.
Perlu diketahui, sejak 15 Desember 2021 hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi omicron ditemukan di Indonesia. 831 merupakan kasus dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kemudian 282 kasus transmisi lokal, dan 48 lainnya masih diteliti sumber penularannya.
Adanya penambahan kasus tersebut, pemerintah terus berupaya dengan menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali.
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Melalui Surat Edaran tersebut, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan isolasi terpusat. (viska)