Satukanal.com, Jember – Satreskoba Polres Jember berhasil menggulung 10 tersangka pengedar sabu-sabu dan obat keras berbahaya, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah dalam satu minggu terakhir.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo menjelaskan, dalam kasus penyalahgunaan Narkotika pihaknya berhasil meringkus empat orang tersangka, dengan tiga di antaranya merupakan pengedar sabu-sabu yang jaringannya sampai ke Madura.
“Untuk perkara Narkotika Satnarkoba mengamankan empat orang tersangka, tiga orang merupakan jaringan dari Madura,” jelas Hery dalam rilis tertulis yang diterima Satukanal.com, Selasa (10/1/2023).
“Para tersangka ini ditangkap pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023, di mana sebelumnya pada 24 Desember 2022 telah melakukan pembelian Narkoba ke pulau Madura dengan jumlah 100 gram, nilainya kurang lebih Rp90 juta,” lanjutnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni AH dan S warga Kecamatan Puger, serta SL warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Mereka membagi sabu-sabu dalam paket kecil seberat 0,25 gram, dan dijual ke pasaran dengan harga Rp400 ribu per paket.
Kepada aparat, para tersangka mengaku sudah menjual sabu-sabu seberat 62,7 gram hanya dari tanggal 24 Desember 2022 hingga diringkus pada 4 Januari 2023. Sementara 37,18 gram sisanya kini diamankan petugas.
Untuk seorang tersangka lainnya berinisial Y, yang diamankan polisi pada 3 Januari 2023 di Kawasan Jalan Gajah Mada dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,12 gram.
Selain itu, Satreskoba Polres Jember juga menangkap enam tersangka berkaitan dalam peredaran Okerbaya dengan barang bukti sebanyak 730 butir.
Modus yang dipakai para tersangka, kata Hery, yakni dengan melakukan pembelian secara online, masing-masing satu kaleng seharga Rp500 ribu yang berisi 1000 butir obat.
Kemudian, para pelaku membagi obat tersebut dalam bentuk paket kecil, satu klip berisi 10 butir yang dijual dengan harga Rp20 ribu.
“Dari penjualan Okerbaya ini, para pelaku bisa mendapatkan uang sejumlah Rp2 juta rupiah, sehingga didapatkan keuntungan Rp1,5 juta per kaleng,” ungkap Hery.
Dalam perkara ini, para pelaku penyalahgunaan Narkotika bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp13 miliar.
Sedangkan, untuk para pengedar Okerbaya bakal dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan denda Rp1 miliar.
Editor: U Hadi