Satukanal.com, Malang – Bagi para pengendara yang melintas di 15 titik jalan terpasang CCTV e tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebaiknya hati-hati agar tidak kena tilang.
Pasalnya, Polresta Malang Kota bekerjasama dengan Pemerintah Kota Malang akan memasang CCTV yang nantinya bisa merekam para pelanggar lalu lintas.
Nantinya, pelanggar lalu lintas langsung dikirimi surat e-tilang ke rumah masing-masing dengan disertai foto pelanggaran. Rencananya ETLE di Kota Malang akan diterapkan sekitar bulan Juli 2021.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Pelanggaran itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut 10 pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik :
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Hal ini dilakukan agar menumbuhkan rasa displin saat berkendara dan meminimalisir oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas.
Selain 10 jenis pelanggaran di atas, ELTE juga dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan di luar wilayah tersebut. Sehingga pendatang juga harus menaati aturan lalu lintas yang berlaku.
Kamera ETLE juga mampu menindak pelaku kejahatan di jalan raya, mengirimkan video 10 detik yang memperlihatkan sebelum, saat, dan sesudah pelanggaran. Bahkan teknologi ETLE dapat merekam pelanggaran lalu lintas di malam hari meskipun tidak ada petugas.
Diterapkannya tilang elektronik di beberapa kawasan Kota Malang diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Serta menyadarkan masyarakat agar tetap mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas.
Pewarta : Naviska
Editor : Redaksi Satukanal